Makalah Ilmu Budaya Dasar BAB 7
By : Unknown
BAB 7
MASYARAKAT PEDESAAN
DAN PERKOTAAN

Nama
: Maurin Nur Atria
NPM
: 16214490
Kelas
: 1EA35
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 12 November 2014
DAFTAR ISI
Daftar Isi...........................................................................................................
BAB I : Pendahuluan.......................................................................................
1.1 Latar Belakang Masalah............................................................................
1.2 Perumusan Masalah.................................................................................
BAB II : Landasan Teori.................................................................................
BAB II : Landasan Teori.................................................................................
2.1 Masyarakat...............................................................................................
2.2 Masyarakat pedesaan...............................................................................
2.3 Ciri-Ciri Masyarakat Desa.......................................................................
2.4 Masyarakat Perkotaan..............................................................................
2.5 Perbedaan Masyarakat Desan dan Masyarakat Kota...............................
2.6 Urbanisasi.................................................................................................
2.7 Mobilitas Sosial........................................................................................
BAB III : Pembahasan.....................................................................................
3.1 Pembangunan Desa...................................................................................
3.2 Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan..................................................
3.3 Hubungan Masyarakat Desa dengan Kota..............................................
3.4 Akibat Urbanisasi
BAB IV : Kesimpulan....................................................................................
4.1 Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan..................................................
4.2 Hubungan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota................................
4.3 Akibat-Akibat Urbanisasi.......................................................................
4.4 Faktor-Faktor Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial.................
BAB V : Daftar Pustaka................................................................................
2.2 Masyarakat pedesaan...............................................................................
2.3 Ciri-Ciri Masyarakat Desa.......................................................................
2.4 Masyarakat Perkotaan..............................................................................
2.5 Perbedaan Masyarakat Desan dan Masyarakat Kota...............................
2.6 Urbanisasi.................................................................................................
2.7 Mobilitas Sosial........................................................................................
BAB III : Pembahasan.....................................................................................
3.1 Pembangunan Desa...................................................................................
3.2 Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan..................................................
3.3 Hubungan Masyarakat Desa dengan Kota..............................................
3.4 Akibat Urbanisasi
BAB IV : Kesimpulan....................................................................................
4.1 Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan..................................................
4.2 Hubungan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota................................
4.3 Akibat-Akibat Urbanisasi.......................................................................
4.4 Faktor-Faktor Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial.................
BAB V : Daftar Pustaka................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Banyak alasan pentingnya
membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Selain belum ada
kesepakatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian
yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak
dicurahkan kepedesaan,maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian
struktur sosial atau kehidupanya. Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa
masih dianggap sebagai standard pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan
kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan,
gotong-royong, kesenian, kepribadian dalam berpakaian, adat-istiadat, kehidupan
moral-susila, dan lain-lain.
Orang kota membayangkan bahwa desa
ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun,tenang,selaras,dan akur.Akan
tetapi justru dengan berdekatan itulah mudah terjadi konflik atau persaingan
yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari, hal tanah, perbedaan
antara kaum muda dan tua dan lain-lain.
Melihat dari berbagai aspek yang
ada, baik kita lihat secara langsung atau melalui media informasi, baik cetak
maupun media elektronik, bahwa betapa fenomena hidup yang ada pada masyarakat
pedesaan mulai mengalami pergeseran nilai, norma serta adat istiadat yang
tidak lagi dihiraukan oleh banyak penduduk desa yang ingin merasa kehidupannya
berubah, baik ekonomi maupun status sosialnya. Pernyataan-pernyataan inilah
yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini.
1.2 Perumusan Masalah
1. Mengapa pembangunan banyak dicurahkan kepedesaan?
2. Bagaimanakah hakikat
dan sifat masyarakat pedesaan?
3. Bagaimanakah hubungan
masyarakat desa dengan masyarakat kota?
4. Apakah akibat dari
urbanisasi?
5. Apakah faktor-faktor
Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Masyarakat
Dalam Bahasa Inggris disebut Society, asal
katanya Socius yang berarti “kawan”. Kata “Masyarakat” berasal dari
bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul ini
tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran hidup, yang bukan disebabkan
oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam
lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
Menurut R.Linton:Seorang ahli antropologi mengemukakan,bahwa
masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan
bekerjasama,sehingga meraka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir
tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
Sedangkan Selo Sumarjan mengatakan bahwa masyarakat adalah
orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
Mengingat banyaknya definisi masyarakat, maka dapat diambil
kesimpulan, bahwa masyarakat adalah:
a. Manusia yang
hidup bersama.
b. Bercampur
untuk waktu yang lama.
c. Mereka sadar
bahwa mereka merupakan suatu kesatuan.
d. Mereka merupakan suatu
sistem hidup bersama.
2.2 Masyarakat Pedesaan
(masyarakat tradisional)
1. Pengertian
desa/pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadi Kusuma
mengemukakan bahwa: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal
suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Ciri-ciri masyarakat
desa
Adapun yang menjadi cirri-ciri masyarakat pedesaan antara
lain :
a. Di dalam
masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila di bandingkan dengan masyarakat pedesaan lainya di luar
batas-batas wilayahnya.
b. Sistem kehidupan
umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
c. Sebagian besar
warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
d. Masyarakat tersebut
homogen seperti dalam hal mata pencarian , agama, adat istiadat, dsb.
2.4 Masyarakat Perkotaan
1. Pengertian
kota/perkotaan
Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban
yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukuranya,kepadatan
penduduk,kepentingan atau status hukum.
Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa
lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina,kota
artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar.Jadi
dengan demikian kota adalah batas.Selanjutnya masyarakat perkotaan sering
disebut juga urban community, Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada
sifat-sifat kehidupanya serta cirri-ciri kehidupanya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan.
2. Ciri-ciri mmasyarakat
kota
Ada beberapa ciri yamg menonjol pada masyarakat
kota.yaitu:
a. Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
b. Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.
c. Pembagian kerja
diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
d. Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
e. Jalan pikiran
rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan,menyebabkan bahwa
interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan
daripada factor pribadi.
f. Perubahan-perubahan
social tampak dengan nyata di kota-kota,sebab masyarakat kota biasanya lebih
terbuka dalam menerima hal-hal baru.
g. Jalan kehidupan cepat,
faktor waktu sangat penting.
2.5 Perbedaan Masyarakat Desa dan
Masyarakat Kota
Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk
untuk membedakan antara desa dan kota.Antara lain sebagai berikut:
1. Kota memiliki
penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa.
2. Lingkungan hidup di
pedesaan sangat jauh berbeda dengan diperkotaan.Lingkungan pedesaan terasa
lebih dekat dengan alam bebas,udaranya bersih,sinar matahari cukup dan lain
sebagainya.Sedangkan dilingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton
dan aspal,bangunan-bangunan menjulang tinggi dan pemukiman yang padat.
3. Kegiatan utama
penduduk desa berada di sector ekonomi primer yaitu bidang agraris(pertanian).
4. Corak kehidupan social
di desa dapat dikatakan masih homogin(satu jenis),sebaliknya di kota sangat
heterogin(beraneka ragam) karena disana saling bertemu berbagai suku
bangsa,agama,kelompok dan masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.
5. Sistem pelapisan
social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.
6. Mobilitas (kemampuan
bergerak) social di kota jauh lebih besar daripada di desa.
7. Bila terjadi
pertentangan,di usahakan untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan
inilah yang menjiiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan.
8. Jumlah angkatan kerja
yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada di
perkotaan.
2.6 Urbanisasi
Urbanisasi yaitu suatu proses
berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi
merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
Sebab-sebab Urbanisasi:
1. Faktor-faktor yang
mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push
factors).
2. Faktor-faktor yang ada
dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull
factors).
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
1. Lapangan kerja di desa
kurang.
2. Tempat rekreasi tidak
ada.
3. Penduduk desa,
terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga
mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
4. Didesa tidak banyak
kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
5. Kegagalan panen yang
disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang,
dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
1. Penduduk desa
kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah
untuk mendapatkan penghasilan
2. Dikota lebih banyak
kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri
kerajinan.
3. Pendidikan terutama
pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
4. Kota dianggap
mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan
dengan segala macam kultur manusianya.
5. Kota memberi
kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk
mengangkat diri dari posisi sosial yang
renda, (Soekanti,
1969 : 124-125 ).
2.7 Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial adalah gerak dalam
struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasai
suau kelompok sosial. Struktur sosial mencangkup sifat-sifat hubungan individu
dalam kelompok dan hubungan individu dengan kelompoknya(Soekanto,1999).
Mobilitas sosial dapat diklasifikasikan ke dalam 3 jenis:
1. Mobilitas Vertikal
Mobilitas Sosial Vertikal adalah perpindahan individu atau
objek sosial lain dari suatu kedudukan sosial ke kedudukan sosial lain yang
tidak sederajat. Mobilitas sosial vertikal mengubah derajat kedudukan seseorang
atau objek sosial lain.
Mobilitas Sosial Vertikal ini terdiri dari 2 kategori:
a. Yang
naik(social-climbing)
b. Yang
turun(social-sinking)
2. Mobilitas Horizontal
Adalah peralihan
individu atau objek sosial lain dari suatu kelompok sosial ke kelompok lainnya
yang sederajat.
Contoh: Seseorang yang beralih kewarganegaraan, beralih
pekerjaan yang sederajat.
3. Mobilitas geografis
Adalah mobilitas yang mengacu pada pergerakan suatu kelompok
dari satu daerah geografis kedaera geografis lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pembangunan Desa
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya
desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa
merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia.
Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi
tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak
bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara
menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan
pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan
mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa,
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan sosial
desa, sehingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih
modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.
Karena pada kenyataannya desa
sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh aktor yang
melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elit kabupaten, provinsi,
bahkan pusat. Di desa, pembangunan fisik menjadi indikator keberhasilan
pembangunan. Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak
tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan
arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun
lebih untuk pembangunan fisik. Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya
peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk
pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para
klebun.
Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini
terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk,
dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa
(nation) bernama Indonesia.
Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang
diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep
:”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan
oleh banyak kalangan, tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan
lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.
3.2 Hakikat dan
Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti di kemukakan
para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di
pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris atau bercocok tanam.
Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya di pandang atau
dinilai secara sepintas oleh orang-orang kota sebagai masyarakat yang
rukun,tenang,selaras,akur dan damai. Akan tetapi sebetulnya ketenangan
masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu, yang oleh
Ferdinand Tonies di istilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Hal
yang sebenarnya ada justru dengan berdekatan itulah mudah terjadi konflik atau
persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari, hal tanah,
perkawinan,perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita.
Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya,
akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok
agar dapat hidup di desa.
3.3 Hubungan
Masyarakat Desa dengan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas
yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar
diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena
diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi
kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras, sayur-mayur , daging
dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis
pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek
perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan
tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat
musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian
mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat
untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia. Sebaliknya, kota
menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa
seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak
tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan transportasi.
Hal inilah yang membuat kawasan perkotaan menjadi
tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut
sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas
pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan
kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang
kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota
makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa
melalui beberapa cara, seperti:
1. Ekspansi kota
ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau
mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan
besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
2. Invasi kota ,
pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
3. Penetrasi kota ke
desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi;
4. ko-operasi kota-desa,
pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.
Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya
diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah
terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan
pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
3.4 Akibat
Urbanisasi
Hubungan antara desa dan kota
bersifat timbal balik dalam arti baik desa maupun kota keduanya saling
mempengaruhi. Salah satu wujud hubungan masyarakat desa dan masyarakat kota
adalah urbanisasi. Selanjutnya proses urbanisasi akan menimbulkan dampak lebih
jauh lagi baik di desa maupun di kota.
1. Dampak di kota
Adanya urbanisasi yang besar-besaran akan memberikan dampak
yang kurang baik di kota, antara lain:
a. Terbentuknya suburbanisasi
Sub urbanisasi adalah tempat-tempat pemukiman baru di
pinggiran kota yang diakibatkan oleh perluasan kota.
b. Makin meningkatnya
tuna karya atau pengangguran
Banyak sekali masyarakat desa yang datang ke kota tanpa
bekal yang cukup atau ketrampilan yang memadai sehingga dikotapun tidak
mendapatkan pekerjaan. Hal ini semakin menambah pengangguran dikota.
c. Makin
meningkatnya kejahatan dan kriminalitas.
Karena pengangguran makin meningkat, sementara kebutuhan
hidup makin mendesak banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Contoh: Pencurian, penipuan, perampokan dll.
d. pertambahan penduduk
kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan.
2. Dampak di desa
Dampak urbanisasi tidak hanya terjadi di masyarakat kota
saja. Tapi juga sangat berpengaruh bagi masyarakat desa tempat para urban
berasla. Adapun dampaknya antara lain:
a. Berkurangnya
tenaga terampil dan terdidik di desa.
b. Produktivitas
pertanian di desa menurun.
c. Meningkatnya
tindak kriminalitas di kota menyebabkan penduduk kota mulai mengurangi penduduk
desa yang masuk.
d. Meningkatnya
pengangguran di kota dan juga di desa.
e. Sepinya penduduk
desa, menyebabkan berkurangnya penduduk
F. Faktor-faktor
Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial
1. Faktor Pendorong Mobilitas Sosial :
a. Faktor Struktural
Faktor struktural adalah jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor struktural adalah sebagai berikut :
a) Struktur Pekerjaan
Disetiap masyarakat terdapat beberapa kedudukan tinggi dan rendah yang harus
diisi oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
b) Perbedaan Fertilitas
Setiap masyarakat memiliki tingkat ferilitas (kelahiran) yang berbeda-beda.
Tingkat fertilitas akan berhubungan erat dengan jumlah jenis pekerjaan yang
mempunyai kedudukan tinggi atau rendah.
c) Ekonomi Ganda Suatu
negara mungkin saja menerapka sistem ekonomi ganda (tradisional dan modern),
contoh nya di negara-negara Eropa barat dan Amerika. Hal itu tentu akan
berdampak pada jumlah pekerjaan, baik yang bersetatus tinggi naupun rendah.
b. Faktor Individu
Faktor individu adalah kualitas seseorang , baik
ditinjau dari segi tingkat pendidikan, penampilan, maupun keterampilan pribadi.
Faktor Individu meliputi :
a) Perbedaan Kemampauan
Setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Mereka yang cakap
mempunyai kesempatan dalam mobilitas sosial.
b) Orientasi Sikap
terhadap mobilitas Banyak cara yang di lakukan oleh para individu dalam
meningkatka prospek mobilitas sosialnya, antara lain melalui pedidikan,
kebiasaan kerja, penundaan kesenangan, dan memperbaiki diri.
c) Faktor kemujuran
Walaupun seseorang telah berusaha keras dalam mencapai tujuannya, tetapi kadang
kala mengalami kegagalan.
c. Faktor Ekonomi
Keadaan ekonomi dapat menjadi pendorong terjadinya mobilitas
sosial. Orang yang hidup dalam keadaan ekonomi yang serba kekurangan, misalnya
daerah tempat tinggal nya tandus dan kekurangan SDA, kemudian berpindah tempat
ke tempat yang lain atau ke kota besar. Secara sosiologis mereka dikatakan
mengalami mobilitasi.
d. Faktir Politik
Situasi Politik dapat menyebabkan terjadinya mobilitas
sosial suatu masyarakat dalam sebuah negara. Keadaan negara yang tidak menentu
akan mempengaruhi situasi keamanan yang bisa mengakibatkan terjadinya mobilitas
manusia ke daerah yang lebih aman.
e. Faktor Kependudukan (Demografi)
Faktor kependudukan biasanya menyebabkan mobilitas dalam
arti geografik. Di satu pihak, pertambahan jumlah penduduk yang pesa
mengakibatkan sempitnya tempat permukiman, dan di pihak lain kemiskinan yang
semakin merajalela. Keadaan demikian yang membuat sebagian warga masyarakat
mencari tempat kediaman lain.
2.Faktor penghambat mobilitas social
Ada beberapa faktor penting yang
justru menghambat mobilitas sosial. Faktor-faktor penghambat itu antara lain
sebagai berikut :
a. Kemiskinan
Faktor ekonomi dapat membatasi mobilitas sosial. Bagi masyarakat miskin,
mencapai status sosial tertentu merupakan hal sangat sulit
b. Diskriminasi Kelas
Sistem kelas terturup dapat menghalangi mobilitas ke atas, terbukti denga
adanya pembatasab keanggotaan suatu orgnisasi tertentu dengan berbagai syarat
dan ketentuan. seperti yang terjadi di Afrika Selatan di masa lalu, dimana ras
berkulit putih berkuasa dan tidak memberi kesempatan kepada mereka yang
berkulit hitam untuk dapat duduk bersama-sama di pemerintahan sebagai penguasa.
Sistem ini disebut Apharteid dan dianggap berakhir ketika Nelson Mandela,
seorang kulit hitam, terpilih menjadi presiden Afrika Selatan
c. Perbedaan Ras
dan Agama Dalam sistem kelas tertutup dapat memungkinkan terjadinya mobilitas
vertikal ke atas. Dalam agama tidak dibenarka seseorang dengan sebebas-bebasnya
dan sekehendak hatinya berpindah-pindah agama sesuai keinginannya.
d. Perbedaan jenis
kelamin (Gender) Dalam masyarakat, pria di pandang lebih tinggi derajatnya dan
cenderung menjadi lebih mobil daripada wanita. Perbedaan ini mempengaruh dala
mencapai prestasi, kekuasaan, status sosial, dan kesempatan-kesempatan dalam
masyarakat.
e. Faktor Pengaruh
Sosialisasi yang Sangat kuat Sosialisasi yang sangat atau terlampau kuat dalam
suatu masyarakat dapat menghambat proses mobilitas sosial. Terutama berkaitan
dengan nilai-nilai dan adat yang berlaku.
BAB IV
KESIMPULAN
Pembangunan banyak
dicurahkan kepedesaan karena desa merupakan bagian vital bagi keberadaan
bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini
yang menunjukkan keragaman Indonesia. Keragaman tersebut telah menjadi kekuatan
penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa
menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan
bangsa ini secara menyeluruh.
4.1 Hakikat dan sifat
masyarakat pedesaan
Seperti di kemukakan para ahli ataou sumber bahwa
masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian
yang bersifat agraris atau bercocok tanam dan mempunyai sifat-sifat yang hampir
sama (homogen).
4.2 Hubungan masyarakat
desa dengan masyarakat kota
Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan
kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang
signifikan,artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan
baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga
sebaliknya.
4.3 Akibat-akibat Urbanisasi:
1) Dampak di kota
a. Terbentuknya suburbanisasi
Sub urbanisasi adalah tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran
kota yang diakibatkan oleh perluasan kota.
b. Makin meningkatnya
tuna karya atau pengangguran
Banyak sekali masyarakat desa yang datang ke kota tanpa
bekal yang cukup atau ketrampilan yang memadai sehingga dikotapun tidak
mendapatkan pekerjaan. Hal ini semakin menambah pengangguran dikota.
c. Makin
meningkatnya kejahatan dan kriminalitas.
Karena pengangguran makin meningkat, sementara kebutuhan
hidup makin mendesak banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Contoh: Pencurian, penipuan, perampokan dll.
d. pertambahan penduduk
kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan.
2) Dampak di desa
a. Berkurangnya tenaga terampil dan
terdidik di desa.
b. Produktivitas pertanian di desa menurun.
c. Meningkatnya tindak kriminalitas
di kota menyebabkan penduduk kota mulai mengurangi penduduk desa yang masuk.
d. Meningkatnya pengangguran di kota dan
juga di desa.
e. Sepinya penduduk desa, menyebabkan
berkurangnya penduduk
4.4 Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial
1. Faktor Pendorong Mobilitas Sosial :
1) Faktor Struktural
Faktor struktural adalah jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor struktural adalah sebagai berikut :
Faktor struktural adalah jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor struktural adalah sebagai berikut :
a. Struktur
Pekerjaan Disetiap masyarakat terdapat beberapa kedudukan tinggi dan rendah
yang harus diisi oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
b. Perbedaan Fertilitas
Setiap masyarakat memiliki tingkat ferilitas (kelahiran) yang berbeda-beda.
Tingkat fertilitas akan berhubungan erat dengan jumlah jenis pekerjaan yang
mempunyai kedudukan tinggi atau rendah.
c. Ekonomi Ganda
Suatu negara mungkin saja menerapka sistem ekonomi ganda (tradisional dan
modern), contoh nya di negara-negara Eropa barat dan Amerika. Hal itu tentu
akan berdampak pada jumlah pekerjaan, baik yang bersetatus tinggi naupun
rendah.
2) Faktor Individu
Faktor individu adalah kualitas seseorang , baik
ditinjau dari segi tingkat pendidikan, penampilan, maupun keterampilan pribadi.
Faktor Individu meliputi :
a. Perbedaan
Kemampauan Setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Mereka yang
cakap mempunyai kesempatan dalam mobilitas sosial.
b. Orientasi Sikap
terhadap mobilitas Banyak cara yang di lakukan oleh para individu dalam
meningkatka prospek mobilitas sosialnya, antara lain melalui pedidikan,
kebiasaan kerja, penundaan kesenangan, dan memperbaiki diri.
c. Faktor kemujuran
Walaupun seseorang telah berusaha keras dalam mencapai tujuannya, tetapi kadang
kala mengalami kegagalan.
3) Faktor Ekonomi
Keadaan ekonomi dapat menjadi pendorong terjadinya mobilitas
sosial. Orang yang hidup dalam keadaan ekonomi yang serba kekurangan, misalnya
daerah tempat tinggal nya tandus dan kekurangan SDA, kemudian berpindah tempat
ke tempat yang lain atau ke kota besar. Secara sosiologis mereka dikatakan
mengalami mobilitasi.
4) Faktor Politik
Situasi Politik dapat menyebabkan terjadinya mobilitas sosial
suatu masyarakat dalam sebuah negara. Keadaan negara yang tidak menentu akan
mempengaruhi situasi keamanan yang bisa mengakibatkan terjadinya mobilitas
manusia ke daerah yang lebih aman.
5) Faktor Kependudukan
(Demografi)
Faktor kependudukan biasanya menyebabkan mobilitas dalam
arti geografik. Di satu pihak, pertambahan jumlah penduduk yang pesa
mengakibatkan sempitnya tempat permukiman, dan di pihak lain kemiskinan yang
semakin merajalela. Keadaan demikian yang membuat sebagian warga masyarakat mencari
tempat kediaman lain.
2. Faktor penghambat mobilitas sosial
Ada beberapa faktor penting yang justru menghambat mobilitas sosial. Faktor-faktor penghambat itu antara lain sebagai berikut :
1) Kemiskinan Faktor
ekonomi dapat membatasi mobilitas sosial. Bagi masyarakat miskin, mencapai
status sosial tertentu merupakan hal sangat sulit.
2) Diskriminasi Kelas
Sistem kelas terturup dapat menghalangi mobilitas ke atas, terbukti denga
adanya pembatasab keanggotaan suatu orgnisasi tertentu dengan berbagai syarat
dan ketentuan. seperti yang terjadi di Afrika Selatan di masa lalu, dimana ras
berkulit putih berkuasa dan tidak memberi kesempatan kepada mereka yang
berkulit hitam untuk dapat duduk bersama-sama di pemerintahan sebagai penguasa.
Sistem ini disebut Apharteid dan dianggap berakhir ketika Nelson Mandela,
seorang kulit hitam, terpilih menjadi presiden Afrika Selatan.
3) Perbedaan Ras dan
Agama Dalam sistem kelas tertutup dapat memungkinkan terjadinya mobilitas
vertikal ke atas. Dalam agama tidak dibenarka seseorang dengan sebebas-bebasnya
dan sekehendak hatinya berpindah-pindah agama sesuai keinginannya.
4) Perbedaan jenis kelamin (Gender) Dalam masyarakat, pria di pandang lebih tinggi derajatnya dan cenderung menjadi lebih mobil daripada wanita. Perbedaan ini mempengaruh dala mencapai prestasi, kekuasaan, status sosial, dan kesempatan-kesempatan dalam masyarakat.
5) Faktor Pengaruh
Sosialisasi yang Sangat kuat Sosialisasi yang sangat atau terlampau kuat dalam
suatu masyarakat dapat menghambat proses mobilitas sosial. Terutama berkaitan
dengan nilai-nilai dan adat yang berlaku.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Arif
R, Y.C.N. Sutarini dan Murtamadji. 2004. Sosiologi. Klaten: PT Macanan
Jaya
Cemerlang
Ismawati, Esti. 2012. Ilmu Sosial Budaya
Dasar. Yogyakarta: Ombak
Soelaeman, M.Munandar. 2008. Ilmu Sosial
Dasar. Bandung: PT.Refika Aditama
Makalah Ilmu Budaya Dasar BAB 6
By : Unknown
ILMU BUDAYA DASAR
BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Nama : Maurin Nur Atria
NPM : 16214490
Kelas : 1EA35
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 12 November 2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................
BAB I : Pendahuluan....................................................................
1.1 Latar Belakang.....................................................................
1.2 Perumusan Masalah..............................................................
1.3 Tujuan..................................................................................
BAB II : Pembahasan..................................................................
2.1 Pengertian Pelapisan Sosial....................................................
2.2 Terjadinya Pelapisan Sosial....................................................
2.3 Perbedaan Sistem Perubahan Sosial......................................
2.4 Teori Tentang Pelapisan Sosial..............................................
BAB III : Kesamaan Derajat.......................................................
3.1 Tentang Keamanan Derajat ................................................
3.2 Pasal-Pasal dan UUD 1945 Tentang Persamaan Hak..........
BAB IV : Elite dan Masa
4.1 Pengertian Elite....................................................................
4.2 Fungsi Elite dalam Memegang Strategi..............................
4.3 Pengertian Massa................................................................
4.4 Ciri-Ciri Massa....................................................................
BAB V : Penutup
5.1 Kesimpulan.........................................................................
BAB VI : Daftar Pustaka..........................................................
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari
berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen
yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan
terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang
sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat
dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala
yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi
pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan
yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak,
pengaruh, dan kekuasaan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian pelepasan sosial ?
2. Bagaimana terjadinya pelepasan sosial ?
3. Apa saja perbedaan sistem pelepasan sosial ?
4. Apa saja teori tentang pelepasan sosial ?
5. Apa pengertian kesamaan derajat ?
6. Apa saja pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang persamaan hak ?
7. Apa saja empat pokok hak asasi dalam pasal yang tercantum pada UUD ’45 ?
8. Apa pengertian elite ?
9. Apa saja fungsi elite dalam memegang strategi ?
10. Apa pengertian massa?
11. Apa saja ciri – ciri massa ?
2. Bagaimana terjadinya pelepasan sosial ?
3. Apa saja perbedaan sistem pelepasan sosial ?
4. Apa saja teori tentang pelepasan sosial ?
5. Apa pengertian kesamaan derajat ?
6. Apa saja pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang persamaan hak ?
7. Apa saja empat pokok hak asasi dalam pasal yang tercantum pada UUD ’45 ?
8. Apa pengertian elite ?
9. Apa saja fungsi elite dalam memegang strategi ?
10. Apa pengertian massa?
11. Apa saja ciri – ciri massa ?
1.3. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian pelepasan sosial
2. Agar dapat menjelaskan terjadinya pelepasan sosial
3. Untuk mengetahui perbedaan sistem pelepasan sosial
4. Untuk mengetahui beberapa teori tentang pelepasan sosial
5. Agar dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
6. Agar dapat menuliskan pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang persamaan hak
7. Agar dapat menyebutkan empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum pada UUD ‘45
8. Untuk mengetahui pengertian elite
9. Untuk mengetahui fungsi elite dalam memegang strategi
10. Untuk mengetahi pengertian massa
11. Agar dapat menyebutkan ciri – ciri massa
2. Agar dapat menjelaskan terjadinya pelepasan sosial
3. Untuk mengetahui perbedaan sistem pelepasan sosial
4. Untuk mengetahui beberapa teori tentang pelepasan sosial
5. Agar dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
6. Agar dapat menuliskan pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang persamaan hak
7. Agar dapat menyebutkan empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum pada UUD ‘45
8. Untuk mengetahui pengertian elite
9. Untuk mengetahui fungsi elite dalam memegang strategi
10. Untuk mengetahi pengertian massa
11. Agar dapat menyebutkan ciri – ciri massa
BAB II
PELAPISAN SOSIAL
2.1 Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebutkan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebutkan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2.2 Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelepasan sosial terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadinya pelepasan sosial terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
2.3 Perbedaan Sistem Pelapisan
Sosial
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya.
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya.
2.4 Teori tentang Sistem Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
BAB III
KESAMAAN DERAJAT
KESAMAAN DERAJAT
3.1 Tentang Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
3.2 Pasal – Pasal dalam UUD 1945 tentang
Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
3.3 Empat Pokok Hak Asasi
dalam Empat Pasal yang tercantum pada UUD ‘45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
BAB IV
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
BAB IV
ELITE
DAN MASSA
4.1 Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
4.2 Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa
atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis,
tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa
atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis,
tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
4.3 Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
4.4 Ciri – Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
· http://juliaandrianiputri.blogspot.com/2011/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
· http://mohammadandika.wordpress.com/2010/11/08/isd-6/
· http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
· http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
DAFTAR PUSTAKA
· http://juliaandrianiputri.blogspot.com/2011/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
· http://mohammadandika.wordpress.com/2010/11/08/isd-6/
· http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
· http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Makalah Ilmu Budaya Dasar BAB 5
By : Unknown
ILMU BUDAYA DASAR
BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA

Nama : Maurin
Nur Atria
NPM :
16214490
Kelas :
1EA35
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 12 November 2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………
BAB I
: PENDAHULUAN………………………………………………………….
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………………….
1.2 Maksud dan
Tujuan……………………………………………………………………
1.3 Rumusan
Masalah………………………………………………………………………
1.4 Metode
Penulisan…………………………………………………………………
BAB II : ISI…………………………………………………………………………………..
2.1 Teori
Dari Berbagai Sumber……………………………………………………..
2.2 Studi
Kasus………………………………………………………………………………
2.3
Pembahasan…………………………………………………………………………….
BAB
III :
PENUTUP………………………………………………………………………..
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………………………….
3.2 Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku
hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori negara
dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
Apa pengertian warga negara dan negara
Bagaimana hubungan warga negara dan negara
Kasus tentang warga negara
Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah
menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam
penyusunan makalah ini
BAB II
ISI
2.1 Teori Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus Status Kewarganegaraan Anak Dalam
Perkawinan Campuran
Kemerdekaan kini punya makna baru bagi anak-anak hasil
perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga
bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai
bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin merupakan moment yang sangat
penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, dengan
disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR, menggantikan UU
Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku pernikahan
campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan pengesahan itu pun
langsung menyambutnya dengan gegap gempita. Bagaimana tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku
pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu
terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya mereka bisa
bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu
’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan
psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak
korban, pun kini sedikit bisa terangkat. Seperti yang diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan
yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran, dan anak-anak yang
dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan
posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal
ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang
untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak
lantaran pembatasan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi Keimigrasian Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah
dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan
Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah
Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak,
hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal administrasi kependudukan,
keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker,
ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan,
hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena
banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi
masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan
keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan perkawinan campuran di
Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang itu
menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal.
Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis
mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan
anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18
tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di
Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus
memperpanjang KITAS(Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status
penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang kemerdekaan hak asuh anak juga
diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal dengan Bertha. Ibu dari
Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai dari proses pernikahan
dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus 2001 silam permasalahan
tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat waktu mau menikah 5
tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang menurut saya tidak terlalu
sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari pejabat pemerintahan yang
berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk mengikuti prosedur yang
sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu
pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia
pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah
Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya
ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda
kebangsaan karena selama 8 bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum
melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang
karena keterlambatan selama 8 bulan saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar.
Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai
surat perijinan selesai. Dengan begitu saya berpikir berapa yang musti saya
bayar untuk menebus keterlambatan pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya
membayar 30 juta pada pihak Imigrasi. Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar
Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak
semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega, lantaran surat penting
kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha
harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan
manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras,
bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan
fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin
hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk
paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar
pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara
dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk
semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum
Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara
dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara
dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta
diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan
negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga
negaranya.
Penduduk
•Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan
syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu
wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk
tinggal di wilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel
pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.