Popular Post

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis # (Maurin Nur Atria, 16214490, 3EA31)

By : Unknown
PENDAHULUAN

1.       Latar Belakanga

Menjalankan bisnis yang memenuhi syarat dalam etika bisnis, baik secara moral maupun norma masyarakat. Organisasi sebagai suatu sisyem juga diharapkan dapat memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat, perusahaan meyakini prinsip bisnis baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sistem bisnis beroperasi dalam suatu lingkungan dimana prilaku etis, tanggungjawab sosial, peraturan pemerintah dan pihak stakeholder ini merupakan tingkat keberhasilan yang ada dalam perusahaan.
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Banyaknya contoh kasus etika bisnis dimana perusahaan pada era globalisasi ini yang tidak menjalankan usahanya dengan berlandaskan etika bisnis, dan tidak mengetahui para perilaku usaha tentang penting etika bisnis dalam perusahaan.
2.                Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan ?
2.      Apa yang dimaksud dengan prinsip otonomi ?
3.      Apa yang dimaksud dengan prinsip kejujuran ?
4.      Apa yang dimaksud dengan prinsip keadilan ?
5.      Bagaimana hormat pada diri sendiri ?
6.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
7.      Apa yang dimaksud dengan teori etika lingkungan ?
8.      Apa yang dimaksud dengan prinsip etika di lingkungan hidup ?

3.                   Tujuan pembuatan paper
            Penulisan ini bertujuan untuk :

·         Mengetahui prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan
·         Mengetahui prinsip otonomi
·         Mengetahui prinsip kejujuran
·         Mengetahui prinsip keadilan
·         Mengetahui hormat pada diri sendiri
·         Mengetahui hak dan kewajiban
·         Mengetahui teori etika lingkungan
·         Mengetahui prinsip etika di lingkungan hidup


Pembahasan

Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
  1. Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
  2. Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
  3. Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
  4. Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
  5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Hormat Pada Diri Sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.
Rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. sikap hormat bersifat penting karena dengan sikap hormat mampu membangun keteraturan di dalam kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat seseorang di hadapan masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap hormat terhadap Tuhan, sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat terhadap orang lain dan sikap hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap diri sendiri merupakan sikap hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mencerminkan karakter kita sebagai manusia. Sikap hormat terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan menjaga kesucian rohani. Menjaga kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan tubuh (berolahraga, berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi kebutuhan hiburan atau refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani dapat dilakukan dengan melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan ilmu yang berguna untuk kehidupan manusia.
Untuk membentuk pribadi yang baik maka diperlukan sikap pengendalian diri. Pengendalian diri adalah merupakan suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sikap-sikap pengendalian diri dapat berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras, sikap jujur, sikap disiplin, sikap teguh pendirian dan percaya diri.
Hak dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
Teori Etika Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)
1.ANTROPOSENTRISME
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
3.TEOSENTRISME
Teosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
  1. Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
  1. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.
  1. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
  1. Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
  1. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
  1. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
  1. Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
  1. Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.



Tugas Ekonomi Koperasi BAB XI, Kelas 3EA31

By : Unknown

BAB XI
KEANGGOTAAN KOPERASI


Nama Kelompok :
1.    Deska Ari Wicaksono            (12214761)
2.    Maurin Nur Atria                   (16214490)
3.    Mitha Suiciana                       (16214682)
4.    M. Gilang Persada                 (17214269)
5.    Nurfathaniah                          (18214154)
6.    Prisai Saputra                         (18214529)



BAB Xl
KEANGGOTAAN KOPERASI
                      Untuk dapat mendirikan suatu koperasi, diperlukan paling sedikit 20 ( dua puluh ) orang yang menyetujui menjadi anggota. Ini berarti bahwa dengan adanya 20 orang tersebut sudah dapat mendirikan koperasi dan memulai usahanya sebagai ditentukan di dalam anggaran dasarnya. Ini jangan diartikan bahwa jumlah anggota itu hanya terbatas pada 20 orang saja. Juga jangan diartikan bahwa setiap 20 orang dapat mendirikan koperasi yang sama didalam lingkungan yang sama dengan koperasi yang labih dahulu sudah berdiri tadi. Umpamanya di dalam suatu desa dengan penduduk 3000 orang dapat didirikan 150 koperasi dengan masing-masing maksud tujuannya. Semakin berkembang koperasi itu , semakin bertambah jumlah anggotanya , dan semakin banyak lah pula jumlah penghuni desa itu yang dapat dilayani oleh koperasi dalam kebutuhan hidupnya sehari-sehari sebagai petani, atau sebagai nelayan dan sebagainya.
1.     SIFAT KEANGGOTAN KOPERASI
         Keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Ini juga berarti bahwa setiap anggota dapat berhenti sebagai anggota jika ia merasa bahwa koperasi kurang bermanfaat untuknya, atau oleh karena perpindahan alamat atau pergantian pekerjaan. Juga dari pihak koperasi harus merasakan bahwa seseorang yang hanya menjadi anggota tanpa memenuhi kewajiban sebagai yang telah dimufakati bersama, tidak ada manfaatnya untuk mempertahankan orang serupa itu. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang sesuai dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi dan sebagainya.

2.     HUBUNGAN ANGGOTA DENGAN USAHA KOPERASI
         Jika seorang hendak memasuki suatu koperasi maka yang terpentingnya ialah koperasi itu dapat memperbaiki penghidupannta, dan bukan supaya uangnya berlebihan dapat ditanamkan di dalam koperasi sehingga memberikan buah hasil simpananya itu. Yang perlu diperhatikan apakah hubungan usahanya sendiri, umpamanya sebagai seorang petani, dengan menjadi anggota koperasi, akan memberikan keuntungan padanya sehingga penghidupannya melalui usahanya itu akan lebih baik dari sediakala. Umpamannya dengan memasuki koperasi akan dapat memperbaiki usaha petanian dengan memperoleh alat-alat pertanian dan bibit dari koperasi serta dapat labih tinggi dari sedia kala sebelum ia menjadi anggota koperasi.
         Semakin banyak hubungan ekonomis (jual beli, dan jasa-jasa lainya ) dengan koperasi oleh anggota, maka semakin besar kemungkinan untuk berkembangnya koperasi, dan hal ini pada waktunya pula akan meningkatkan kesanggupan koperasi, dan hal ini pada waktunya pula akan meningkatkan kesanggupan koperasi untuk melayani anggotanya labih baik dalam arti kata lebih menguntungkan mereka.

3.     KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
              Kewajiban Anggota koperasi
                         Oleh karena koperasi adalah milik anggota sendiri dan ditujukan terutama untuk kepentingan anggota-anggota itu juga, maka hidupnya usaha koperasi terutama tergantung pada kesetiaan anggota – anggota. Hal ini akan terasa dalam mambicarakan kewajiban anggota itu karena dengan dapat dipenuhi kewajibannya masing-masing maka kemungkinan majunya koperasi lebih terjamin. Jika anggota-anggota tidak memenuhi kewajibannya, maka baik organisasi maupun usaha koperasi tidak berjalan.
                        Selain yang tercatum di dalam anggaran dasar, maka setiap keputusan lainnya yang dengan sah ditetapkan oleh rapat koperasi juga merupakan kewajiban setiap anggota untuk menaatinya.
                         Secara umum, kewajiban –kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Mengamalkan landasan-landasan,azas dan sendi dasar koperasi.
2.      Mengamalkan undang-undang, peraturan pelaksanaannya,anggaran dasar dan anggaran rumah
    tangga koperasi.
3.      Menaati keputusan-keputusan rapat anggota.
4.      Menghindari rapat anggota koperasi dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat
    tersebut.
5.      Membayar lunas simpanan pokok menurut ketentuan anggaran dasar, berserta simpanan wajib
     Dan simpanan jenis lainnya menurut keputusan rapat anggota.
6.      Wajib aktif dalam usaha yang diselenggarakan koperasi, umpamannya setia berbelanja kepada
     koperasi , atau menyerahkan hasil produksi masing-masing kepada koperasi guna memperoleh
     harga yang lebih menguntungkan.
7.      Wajib memelihara suasana harmonis dikalangan sesame anggota, serta turut menanggung
Kerugian koperasi yang terjadi diluar kesalahan pengurus.
8.      Wajib mengikuti pendidikan tentang koperasi pada umumnya dan hal-hal mengenai mata
Pencaharian (usahanyaa) masing-masing  sehingga dapat mengikuti kemajuan teknologi modern.



HAK ANGGOTA KOPERASI
                    Seperti halnya dengan kewajiban anggot koperasi, juga hak anggota ada yang sudah ditetapkan didalam undang-undang koperasi, da nada pula hak anggota yang diatur didalam anggaran dasar koperasi, serta anggaran rumah tangga kopersi pada umumnya hak-hak anggota koperasi terdiri dari hal dibawah ini :
1.     Hak untuk menyadari rapat anggota dan menyatakan pendapatan dan memberikan suara di dalam rapat tersebut.
2.     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota /badan pemeriksaan koperasi .
3.     Memilih diadakan rapat anggaran menurut ketentuan dalam anggaran dasar
4.     Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak.
5.     Mendapat pelayanan yang sama antar anggota
6.     Menlakukan pengawasan atas jalanya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
7.     Menerima bagian dari sisa hasil usaha koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Hak-hak anggota disebut diatas tidak dapat dikurangin atau dihilangkan sama sekalioleh pengurus koperasi, oleh karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan masing-masing. Justru karena pengakuan ha katas mereka inilah perkumpulan koperasi menjamin kedudukan sebagai suatu lembaga demokratis. Perlu diingat bahwa, hak anggota tidak berarti jika kewajiban anggota itu sendiri tidak dipenuhi. Dan apabila sudah dipenuhi hak-hak tersebut hanya dapat dipergunakan secara tertib dan teratur. Contoh mengenai hak disebut No. 5 tentang “melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi “. Hak pengawsan dilakukan oleh anggota-anggota dengan mengangkut suatu badan disebut “Badan Pemeriksa”dan yang diberi kuasa oleh anggota-anggota semuanya untuk melakukan pengawasan itu dengan tertib, demikian pula dengan hak-hak yang lain seperti hak memilih Pengurus dipergunakan melaui suatu rapat dan diadakan harus menurut persturan yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi.


4.     SYARAT-SYARAT KHUSUS
            Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda dari satu Koperasi ke Koperasi yang lain. Sebagai cintoh dapat dikemukakan beberapa syarat khusus untuk berbagai jenis Koperasi, terutama mengenai siapa yang dapat menjadi anggota :
1)    Bagi Koperasi Pertanian : Pemilik/penggarap tanah, pemilik bukan penggarap tetapi mengolah usaha /hasilnya, penggarap bukan pemilik tanah tetapi menguasai hasil produksinya.
2)    Bagi Koperasi Nelayan : Pemilik perahu/kapal dan/atau pemilik alat-alat penangkapan ikan.
3)    Bagi Koperasi Karet : Petani pemilik kebun karet dan penyadap yang menguasai hasil produksinya.
            Dengan diuraikan tentang syarat-syarat keanggotaanya diatas tadi, maka perlu diingat bahwa keanggotaanya itu melekat pada anggota-anggota selama syarat-syarat itu masih dapat dipenuhinya. Jika tidak, maka anggota yang bersangkutan tidak lagi berhak menjadi anggota Koperasi.
            Salah satu perbedaan dengan badan-badan persero seperti Perseroan Terbatas (P.T.) dimana pemegang sahamnya tidak perlu hilang haknya sebagai pemegang saham pada P.T. itu sendiri. Dan dengan demikian terbukti pula bahwa keanggotaan Koperasi melekat pada pribadi perorangannya. Oleh karenanya dari pihak Koperasi diperlukan penelitian kembali mengenai usaha-usaha anggota Koperasi sendiri, sehingga tetap terpelihara persamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.



5.     PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
            Setiap orang yang meminta menjadi anggota Koperasi, diwajibkan mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan Koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajiban sebagai anggota. Biasanya mereka menanyakannya pada temannya yang sudah menjadi anggota koperasi terebih dahulu dan ada baiknya juga apabila menghubungi kantor pengurus koperasi. Apabila sudah menyetujuinya, maka orang tersebut diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis dengan mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor koperasi yang bersangkutan.
            Untuk menghindari anggota yang tidak mengerti sama sekali tentang Koperasi dan teknik serta organisasinya, ada kalanya pengurus koperasi mengadakan semacam pertemuan guna memberika penerangan dan pendidikan mengenai koperasi. Pengurus Koperasi meneliti apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat keanggotaan, baik yang ditentukan dalam Undang-undang maupun di dalam Anggaran Dasar Koperasi sendiri.
            Jika Pengurus menyetujui permintaan calon anggota, maka diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai tanggal berapa calon tadi dapat diterima menjadi anggota. Jika seseorang anggota ditolak oleh Pengurus, maka calon tersebut dapat diperhitungkan kepada Rapat Anggota yang akan datang dan keputusan mengikuti Pengurus Koperasi yang bersangkutan.


6.     KEANGGOTAAN KOPERASI DIBUKTIKAN OLEH BUKU DAFTAR ANGGOTA
            Apabila ada anggota baru, harus dibuktikan oleh pengurus koperasi dengan mencatatnya didalam Buku Daftar Anggota yang harus ada pd tiap koperasi, yang di tetapkan oleh undang-undang koperasi. Buku Daftar Anggota berisikan tentang data anggota koperasi, seperti: nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tanggal, tanggal masuk jadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan, tanda tangan ketua dan tgl, tanggal minta berhenti atau dipecat sebagai anggota sebab dipecat/berhenti, tanda tangan Ketua dan tanggal dibubuhi tanda tangan tersebut (untuk berhentinya anggota).     
            Menurut hukumnya, hanya Buku Daftar Anggota ini yang dapat membuktikan apakah seseorang benar seorang anggota Koperasi atau tidak. Hal ini dihubungkan pula dengan adanya hak serta kewajiban anggota Koperasi dan pula terhadapa anggota yang sudah berhenti, karena bekas anggota masih turut menanggung atas kerugian yang diderita Koperasi, walaupun ia telah berhenti sebagai anggota.


7.     BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI
            Sebelum ia telah diterngkan bahwa keanggotan Koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Jika hendak masuk menjadi anggota maka untuk itu tidak ada paksaan, dan jika merasa tidak ada manfaatnya terus menjadi anggota, maka dapat pula berhenti. Diantara azas dan sendi-sendi dasar Koperasi, maka ada disebut bahwa landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. “ Koperasi sebagai unsur pendidikan memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi berdasarkan dua landasan mental tadi, yang satu sama lain memperkuat.
            Didalam setiap Koperasi harus tergabung kedua-dua landasan mental, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup menghidupi dan awas mengawasi”. (Demikian penjelasan tentang landasan mental Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi 1967, lihat Bab II, pasal ayat (3) beserta penjelasannya).
            Akan tetapi harus diakui pula bahwa segisegi hukumnya memerlukan pengaturan tentang kebebasan berhenti seseorang anggota dari Koperasinya. Oleh karena perlu diatur tentang hal itu didalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pada umumnya keanggotaan berakhir (baca : anggota berhenti), bilamana anggota :
1)    Meninggal dunia
Ahli waris tidak dengan sendirinya menggantikan keanggotaan didalam Koperasi, karena hal itu tergantung pada permintaan ahli waris sendiri, dan apakah ahli waris tersebut dapat memenuhi syarat keanggotaan dari Koperasi.
2)    Meminta berhenti atas kehendak sendiri
Yang bersangkutan menyatakan hal itu secara tertulis kepada Pengurus. Dalam rapat Pengurus. Dalam Rapat Pengurus permintaan tersebut dibicarakan dan ditentukan tentang pengembalian simpanan-simpanannya, didalam Koperasi setelah dikurangi kewajiban mungkin belum dilunasi.
3)    Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Jika anggota yang bersangkutan telah berganti mata pencaharian dan pindah alamat sebagai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, maka keanggotaany memang gugur.
4)    Dipecat oleh pengurus
Karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang merugikan Koperasi. Ada kalanya seseorang anggota tidak memenuhi simpanan wajib yang telah ditetapkan didalam Anggaran Dasar untuk dilunaskan secara teratur.
            Seperti telah diuraikan dalam no. 7 Bab ini, maka juga berhentinya seorang anggota Koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Pengurus Koperasi dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya Rp. 100,- (seratus rupiah), menurut Undang-Undang Koperasi 1967 pasal 55.
            Oleh karena semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan pada dasarnya dapat diterima menjadi anggota Koperasi, maka tidak ada alasan calon anggota untuk terus menerima pelayanan seperti anggota penuh lainnya tanpa melunasi kewajiban untuk segera digolongkan sebagai anggota (penuh) dan dicatat namanya dalam Buku Daftar Anggota .
            Ini disebut anggota yang dilayani yang tidak berhak suara didalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian maka dapat ditemukan 3 (tiga) golongan yang dilayani yaitu : anggota, calon anggota dan anggota yang dilayani. Tentunya menurut hukum hanya ada anggota dan bukan anggota, karena semua hak dan kewajiban seorang anggota hanya ada pada anggota yang sudah tercatat didalam Buku Daftar Anggota.


PETANYAAN – PERTANYAAN
1.     Terangkan Sifat Keanggotaan Koperasi Yang Suka Rela Dan Terbuka ?
2.     Kenapa Usaha Koperasi Tidak Boleh Terlepas Sama Sekali Dari Usaha Para Anggota ?
3.     Sebutkan Kewajiban Dan Hak Anggota Koperasi ?
4.     Jelaskan Tentang Hak Anggota Koperasi Untuk Mengawasi Jalan Organisasi Dan Usaha Koperasi,dan bagaimana menjalankan hak tersebut ?
5.     Sebutkanlah Syarat-Syarat Keanggotaan Yang Bersifat Umum Dan Yang Bersifat Khusus ?
6.     Apa Perlunya Kepada Para Calon Anggota Diberikan Penerangan Dan Pengertian Terlebih Dahulu Mengenai Sendi Dasar Koperasi Dan Soal Teknik Dan Organisasi Koperasi Sebelum Diterima Menjadi Anggota Koperasi ?
7.     Terangkan Bahwa Keanggotaan Koperasi Dibuktikan Oleh Buku Daftar Anggota ?
8.     Siapakah Yang Bertanggung Jawab Mengenai Pemeliharaan Buku Daftar Anggota Tersebut ?
9.     Apakah Sebab Seorang Anggota Dibenarkan Berhenti Dari Keanggotaan Koperasi ?


JAWABAN :
1.     Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2.     Karena tujuan nya untuk mencapai kepentingan dan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Tujuan ini dicapaikan melalui hasil karya dan jasa yang dipersatukan dari anggotanya masing-masing kedalam koperasi.

3.     Secara umum, kewajiban  - kewajiban anggota koperasi meliputi hal – hal sebagai berikut :
a)     Mengamalkan Landasan- Landasan , Azas Dan Sendi Dasar Koperasi.
b)    Mengamalkan Undang-Undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c)     Menaati Keputusan-Keputusan Rapat Anggota.
d)    Menghindari Rapat Anggota Koperasi Dan Secara Aktif Mengambil Bagian Dalam Rapat – Rapat Tersebut.
e)     Membayar Lunas Simpanan Pokok Menurut Ketentuan Anggota Dasar, Beserta Simpanan Wajib Dan Simpanan Jenis Lainnya Menurut Keputusan Rapat Anggota.
f)      Wajib Aktif Dalam Usaha Yang Diselenggarakan Koperasi, umpamannya setia berbelanja Kepada koperasi, atau menyerahkan hasil produksi masing – masing kepada koperasi Guna memperoleh harga yang lebih menguntungkan.
g)     Wajib Memelihara Suasana Harmonis Dikalangan Sesama Anggota, Serta Turut Menanggung Kerugian Koperasi Yang Lebih Menguntungkan.
h)    Wajib Mengikuti Pendidikan Tentang Koperasi Pada Umumnya Dan Hal-Hal Mengenal Mata Pencaharian ( usahanyaa ) Masing–Masing, sehingga dapat mengikuti kemajuan Teknologi modern, guna kemajuan bersama, seperti menambah keterampilan dalam Usaha pertanian, pengelolahan hasil pertanian , hasil perindustrian dan lain – lain
      Hak Anggota Koperasi
a)      Hak Untuk Menyadari Rapat Anggota Dan Menyatakan Pendapat Dan Memberikan Suara Di Dalam Rapat Tersebut.
b)    Memilih Dan/Atau Dipilih Menjadi Anggota Pengurus/Badan Pemeriksaan Koperasi.
c)      Meminta Diadakan Rapat Anggaran Menurut Ketentuan-Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.
d)     Mengemukakan Pendapat Atau Saran-Saran Kepada Pengurus Di Luar Rapat, Baik Diminta Maupun Tidak.
e)      Mendapat Pelayanan Yang Sama Antar Anggota
f)       Melakukan Pengawasan Atas Jalannya Organisasi Dan Usaha Koperasi Menurut Ketentuan – Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.    

4.     Hak anggota koperasi ntukmengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi yaitu tugas semua anggota koperasi untuk membantu tiap tiap anggota dalam mengurus koperasi agar pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana dan dapat mengurangi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh anggota lain dan akan lebih mudah jika semua naggota bekerja sama dalam hal itu.

5.     Syarat-Syarat ke anggotaan bersifat umum & khusu sebagai berikut:
a)     Bersifat umum : Keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang sesuai dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi dan sebagainya
b)    Bersifat khusus :  koperasi dapat saja menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya. Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.
1.                        Koperasi Pegawai Negri
Yang bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.
2.                        Koperasi Perikanan
Anggotanya terdiri dari pemilik perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan khusus. Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya sukarela.
6.     Koperasi ialah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhantertentu yang sama di kalangan mereka . Kebutuhan yang sama ini secarabersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama . Usahabersama ini akan memungkinkan tercapainya kebutuhan tersebut secara lebihbaik dibandingkan kalau usaha itu dilakukan secara sendiri-sendiri atausecara perseorangan .
Sendi Dasar Koperasi sendiri ialah : sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967
Teknik Dan Organisasi koperasi sendiri maksudnya teknik-teknik yang ada di aturan-aturan dalam organisasi ( koperasi ) jadi setiap para calon anggota koperasi yang ingin masuk dalam organisasi ( koperasi ) harus mengerti terlebih dahulu dasar-dasar peraturan yang ada di koperasi setalah memahami dasar-dasar koperasi para calon pendaftar bias masuk ke dalam organisasi ( koperasi ).

7.     Buku daftar anggota
     Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut.
1.     Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
2.     Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.     Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1)    Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2)    Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3)    Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4)    Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
5)    Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6)    Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7)    Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
a.     Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
b.     Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
c.      Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.     Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Setiap anggota koperasi harus di buktikan dengan buku daftar anggota karna hal tersebut sudah ada di aturan ( tata cara koperasi ) atau dalam organisasi ( koperasi ) supaya ketika koperasi itu bubar tidak terjadi kesalahan ketika koperasi tersebut bubar.
8.     Perlu kiranya dipahami oleh semua anggota, demikian pula oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Buku Daftar Anggota
9.     Sebab Seorang Anggota Dibenarkan Berhenti Dari Keanggotaan Koperasi apabila:
a.     Meninggal dunia
b.     Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.      Diberhentkan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d.     Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang merugikan Koperasi.


- Copyright © Maurin Nur Atria - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -