tugas softskill etika bisnis (contoh kasus)
By : UnknownNama : Maurin Nur Atria
NPM : 16214490
1. Contoh kasus korupsi e-ktp
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, terkait korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Terdakwa perkara korupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar juri bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2017).
Selain Irman, penyidik juga akan memeriksa Elvius Dailami, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Elvius yang pernah dihadirkan dalam sidang perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kasus ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dia ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.
Perkara ini juga menyeret politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
2. Contoh kasus pemalsuan uang
BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan penemuan barang bukti itu diungkap lewat pemeriksaan Polri di rumah tersangka.
Adapun, delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper besar berisi 26 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real, 7.000 lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.
Barang bukti lainnya adalah 400 lembar uang Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura, plat garansi original Bank Swiss 1 lembar, dan foto tersangka berseragam pakaian dinas upacara (PDU) 1 Polri berpangkat Irjen Pol dan Gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang di ruang tamu rumah tersangka.
Sementara itu, Boy menegaskan pihaknya terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu dengan cara melalui penegakan hukum saksi ahli.
“Penegak hukum uang itu diatur oleh BI. Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI menjadi pihak yang berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep)
3. Contoh kasus pembajakan software
mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.
4. Contoh kasus diskriminasi
Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
“Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
“Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia,” ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut,” katanya.
Tugas Softskill Etika Bisnis (Maurin Nur Atria, 16214490, 3EA31)
By : Unknown
TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Nama : Maurin Nur Atria
NPM :16214490
Kelas : 3EA31
Etika Profesi
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama
ETIKA bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang
berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya
perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988),
etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
Nilai-nilai
etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap
tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan. 2 “Nilai"
dimaksudkan kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat
eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang
diinginkan oleh individuindividu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat
subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu
dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang
menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan
membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata. Nilai etis
secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama
manusia.
Pengertian Etika
v Etika
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat.
v Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system” 4
v Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri
v Perkataan
etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak
manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat
diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma
etis yang berlaku di masyarakat.
Fungsi
Etika
v Menurut
Bertens, (1994)
1. Kata
etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2. Etika
berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
3. Etika
mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama
artinya dengan filsafat moral.
Macam-macam
Etika
v ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika
Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Etika
adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di
samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia
dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan
penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau
kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Etika dibagi menjadi dua, yaitu
etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar,
sedangkan Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing
bidang kehidupan manusia. Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang
memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang
membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika secara umum dibagi menjadi dua :
v ETIKA
UMUM, mengajarkan tentang kondisikondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya
manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis,
teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
v ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam
kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap atau
melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.
ETIKA KHUSUS DIBAGI MENJADI DUA :
1. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
2. Etika
sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai
anggota bermasyarakat.
ETIKA
SOSIAL MELIPUTI BANYAK BIDANG ANTARA LAIN :
1. Sikap
terhadap sesame
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
Dari
sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
PENILAIAN
ETIKA
v Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
v Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu
budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
PROFESI
Menurut
Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis,
yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya, paling
tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan
profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun
hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan
sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar
dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya
menghormati hak orang lain.
PROFESI BERSIFAT LUHUR
Dalam profesi yang
luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari
pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang
penting, yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk
melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi
dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak
sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Pengertian
Profesi
PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang
didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik
kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Pengertian Profesional
1. Orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2. Memerlukan
latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
3. Hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
4. Hidup
dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
5. Memiliki
pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar
pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang
keahliannya.
6. Memahami
kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang
pekerjaannya.
7. Berupaya
mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
8. Ada
ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
9. Terorganisir
dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.
SEORANG
PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI :
1. Pengetahuan;
2. Penerapan
keahlian;
3. Tanggung
jawab sosial;
4. Pengendalian
diri;
5. Etika
bermasyarakat sesuai profesinya.
6. Menurut
Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka
pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1. Ciri-ciri
pengetahuan (intellectual character);
2. Diabdikan
untuk kepentingan orang lain;
3. Keberhasilan
tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
4. Didukung
oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut
antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula
bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
5. Ditentukan
adanya standard kualifikasi profesi.
CONTOH KASUS:
Contoh Kasus
Pelanggaran Bidan
Kasus :
Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh
seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24
jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan
kelelahan karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap
bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan
komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja.
Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan
merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya
menuntut bidan tersebut.
Analisa : I
Ibu tersebut sudah mengalami partus
yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab
partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada
ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk
menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan
nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus
yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela
Post Partum.
Dalam kasus tertentu justru Bidan
dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak
mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi
kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas
tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan
tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.
Criminal malpractice
yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses
kelahiran.
·
Pasal-pasal 359 sampai
dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka
berat.
·
Pasal 359 KUHP, karena
kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
kurungan paling lama satu tahun.
·
Pasal 1365 KUHS, Setiap
perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,
mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti
kerygian tersebut.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty
(penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang
dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan
menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Kepala dinas kesehatan
akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI .
MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari
bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB
akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan
yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka
MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain
kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di
cabut. Keputusan MPEB bersifat final.
Contoh sanksi bidan
adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga
berupa denda.
Penyimpangan yang
dilakukan oleh bidan misalnya :
a) Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya
tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b) Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang
mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri.
Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan
kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan
akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang dilakukan oleh bidan
dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan,
faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan
pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan
dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan
atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada
informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan
yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang
menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk
kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung
jawaban secara pidana atau tidak.
Melakukan malpraktek yuridis
(melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik).
Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila
seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka
penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI.
Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku
didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan
malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan
MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar
melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau
kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan
bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI
melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam
menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan
Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis # (Maurin Nur Atria, 16214490, 3EA31)
By : Unknown
PENDAHULUAN
1. Latar Belakanga
Menjalankan
bisnis yang memenuhi syarat dalam etika bisnis, baik secara moral maupun norma
masyarakat. Organisasi sebagai suatu sisyem juga diharapkan dapat memiliki
tanggungjawab sosial terhadap masyarakat, perusahaan meyakini prinsip bisnis
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sistem bisnis beroperasi dalam suatu
lingkungan dimana prilaku etis, tanggungjawab sosial, peraturan pemerintah dan
pihak stakeholder ini merupakan tingkat keberhasilan yang ada dalam perusahaan.
Secara umum
etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan
mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Banyaknya contoh kasus etika bisnis
dimana perusahaan pada era globalisasi ini yang tidak menjalankan usahanya
dengan berlandaskan etika bisnis, dan tidak mengetahui para perilaku usaha
tentang penting etika bisnis dalam perusahaan.
2.
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan prinsip etika dalam bisnis serta
etika dan lingkungan ?
2. Apa yang dimaksud dengan prinsip otonomi ?
3. Apa yang dimaksud dengan prinsip kejujuran ?
4. Apa yang dimaksud dengan prinsip keadilan ?
5. Bagaimana hormat pada diri sendiri ?
6. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
7. Apa yang dimaksud dengan teori etika lingkungan ?
8. Apa yang dimaksud dengan prinsip etika di lingkungan hidup ?
3.
Tujuan
pembuatan paper
Penulisan ini bertujuan untuk :
·
Mengetahui prinsip etika dalam bisnis
serta etika dan lingkungan
·
Mengetahui prinsip otonomi
·
Mengetahui prinsip kejujuran
·
Mengetahui prinsip keadilan
·
Mengetahui hormat pada diri sendiri
·
Mengetahui hak dan kewajiban
·
Mengetahui teori etika lingkungan
·
Mengetahui prinsip etika di
lingkungan hidup
Pembahasan
Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya
dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
- Prinsip Otonomi adalah prinsip
otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai
dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang
dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran
dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
- Prinsip Kejujuran adalah
prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau
kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam
perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku
bisnis melakukan penipuan.
- Prinsip Tidak Berniat Jahat
merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan
prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
- Prinsip Keadilan adalah
perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
- Prinsip Hormat Pada Diri
Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Hormat
Pada Diri Sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.
Rasa hormat memiliki pengertian
sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. sikap hormat bersifat
penting karena dengan sikap hormat mampu membangun keteraturan di dalam
kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat seseorang di hadapan
masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap hormat terhadap Tuhan,
sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat terhadap orang lain dan sikap
hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap diri sendiri merupakan sikap
hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi yang ditunjukkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga mampu mencerminkan karakter kita sebagai manusia. Sikap
hormat terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan
menjaga kesucian rohani. Menjaga kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga
kesehatan tubuh (berolahraga, berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi
kebutuhan hiburan atau refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani
dapat dilakukan dengan melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan
ilmu yang berguna untuk kehidupan manusia.
Untuk membentuk pribadi yang baik
maka diperlukan sikap pengendalian diri. Pengendalian diri adalah merupakan
suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi
dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sikap-sikap pengendalian diri dapat
berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras, sikap jujur, sikap disiplin, sikap
teguh pendirian dan percaya diri.
Hak
dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang
harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak
untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan
perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk
memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap
karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih
utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan,
dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan
diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
Teori Etika Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model
teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental
Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics.
Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan
ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)
1.ANTROPOSENTRISME
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME
Ekosentrisme merupakan kelanjutan
dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering
disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya
atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk
mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi
pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang
pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem
seluruhnya (ekosentrism).
3.TEOSENTRISME
Teosentrisme merupakan teori etika
lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu
hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika
dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan
lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam
suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas
hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia
(Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
Prinsip
Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan
merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan
pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu
menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan
dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada
sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati,
tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena
manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak,
menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan
yang dapat dibenarkan secara moral.
- Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan
saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang
dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini
sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik
pribadinya.
- Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia
untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam
dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan
manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan
mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi
untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta
mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak
setuju setiap tindakan yang merusak alam.
- Prinsip kasih sayang dan
kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian
merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan
serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata
untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia
semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan
identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian
fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
- Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa
tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau
mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak
dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat
tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini
biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang
apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat
misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
- Prinsip hidup sederhana dan
selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai,
kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan
energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan
harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus
mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk
memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang
tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
- Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda
dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada
bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan
dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak
positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara
tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
- Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait
dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi
tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli
terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang
demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan
dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola
makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
- Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama
dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut
Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan
kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan
tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk
berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi
dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.