Archive for 2017
softskill komunikasi bisnis
By : Unknown
KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Disusun Oleh :
Geaby Valinia (14214475)
Maurin Nur Atria (16214490)
Nanda Salsabila (17214802)
Naurah Nazifah (17214869)
Nur Fathaniah (18214154)
Samsyu Rizal (19214968)
I. Komunikasi Dalam Organisasi
A. Pengertian Komunikasi
Komunikasi adalah Suatu proses penyampaian pesan atau informasi dari suatu pihak ke pihak yang lain dengan tujuan tercapai persepsi atau pengertian yang sama.
Komunikasi dalam organisasi sangat penting karena dengan adanya komunikasi maka seseorang bisa berhubungan dengan orang lain dan saling bertukar pikiran yang bisa menambah wawasan seseorang dalam bekerja atau menjalani kehidupan sehari-hari. Maka untuk membina hubungan kerja antar pegawai maupun antar atasan bawahan perlulah membicarakan komunikasi secara lebih terperinci.
Dalam menyalurkan solusi dan ide melalui komunikasi harus ada si pengirim berita (sender) maupun si penerima berita (receiver). Solusi-solusi yang diberikan pun tidak diambil seenaknya saja, tetapi ada penyaringan dan seleksi, manakah solusi yang terbaik yang akan diambil, dan yang akan dilaksanakan oleh organisasi tersebut agar mencapai tujuan, serta visi, misi suatu organisasi.
B. Bagaimana Menyalurkan Ide Melalui Komunikasi
Menyalurkan ide melalui komunikasi bisa secara lisan maupun tulisan. Salah satu nya adalah dengan memberikan solusi yang tepat kepada orang lain yang membutuhkan solusi untuk menyelesaikan masalah nya.
Tahapan - tahapan menyalurkan ide melalui komunikasi :
Ø Ide (gagasan)
Ø Perumusan. Dalam perumusan, disini ide si sender disampaikan dalam kata-kata.
Ø Penyaluran (Transmitting). Penyaluran ini adalah bisa lisan, tertulis, mempergunakan simbol, atau isyarat dsb.
Ø Tindakan. Dalam tindakan ini sebagai contoh misalnya perintah-perintah dalam organisasi dilaksanakan.
Ø Pengertian. Dalam pengertian ini disini kata-kata si sender yang ada dalam perumusan tadi menjadi ide si receiver.
Ø Penerimaan. Penerimaan ini diterima oleh si penerima berita (penangkap berita).
C. Hambatan - Hambatan Komunikasi
Berikut ini adalah hambatan – hambatan dalam Komunikasi :
1. Hambatan dari Proses Komunikasi :
· Hambatan dari pengirim pesan, misalnya pesan yang akan disampaikan belum jelas bagi dirinya atau pengirim pesan, hal ini dipengaruhi oleh perasaan atau situasi emosional.
· Hambatan dalam penyandian/simbol. Hal ini dapat terjadi karena bahasa yang dipergunakan tidak jelas sehingga mempunyai arti lebih dari satu, simbol yang dipergunakan antara si pengirim dan penerima tidak sama atau bahasa yang dipergunakan terlalu sulit.
· Hambatan media, adalah hambatan yang terjadi dalam penggunaan media komunikasi, misalnya gangguan suara radio dan aliran listrik sehingga tidak dapat mendengarkan pesan.
· Hambatan dalam bahasa sandi. Hambatan terjadi dalam menafsirkan sandi oleh si penerima
· Hambatan dari penerima pesan, misalnya kurangnya perhatian pada saat menerima /mendengarkan pesan, sikap prasangka tanggapan yang keliru dan tidak mencari informasi lebih lanjut.
· Hambatan dalam memberikan balikan. Balikan yang diberikan tidak menggambarkan apa adanya akan tetapi memberikan interpretatif, tidak tepat waktu atau tidak jelas dan sebagainya.
2. Hambatan Fisik
Hambatan fisik dapat mengganggu komunikasi yang efektif, cuaca gangguan alat komunikasi, dan lain-lain, misalnya: gangguan kesehatan, gangguan alat komunikasi dan sebagainya.
3. Hambatan Semantik.
Kata-kata yang dipergunakan dalam komunikasi kadang-kadang mempunyai arti mendua yang berbeda, tidak jelas atau berbelit-belit antara pemberi pesan dan penerima.
4. Hambatan Psikologis
Hambatan psikologis dan sosial kadang-kadang mengganggu komunikasi, misalnya; perbedaan nilai-nilai serta harapan yang berbeda antara pengirim dan penerima pesan.
D. Klasifikasi Komunikasi dalam organisasi
Di bawah ini ada beberapa klasifikasi komunikasi dalam organisasi yang di tinjau dari beberapa segi :
1. Dari segi sifatnya :
· Komunikasi Lisan komunikasi yang berlangsung lisan/berbicara. Contoh: presentasi
· Komunikasi Tertulis. Komunikasi melalui tulisan. Contoh: e-mail
· Komunikasi Verbal. Komunikasi yang dibicarakan/diungkapkan. Contoh: curhat
· Komunikasi Non Verbal. Komunikasi yang tidak dibicarakan(tersirat). Contoh: seseorang yang gugup
2. Dari segi arahnya :
- · Komunikasi Ke atas. Komunikasi dari bawahan ke atasan
- · Komunikasi Ke bawah. Komunikasi dari atasan ke bawahan
- · Komunikasi Horizontal. Komunikasi ke sesama manusia/setingkat
- · Komunikasi Satu Arah. Contoh : pemberitahuan gempa melalui BMKG(tanpa ada timbal balik)
- · Komunikasi Dua Arah. Berbicara dengan adanya timbal balik/saling berkomunikasi
3. Menurut Lawannya :
- · Komunikasi Satu Lawan Satu. Berbicara dengan lawan bicara yang sama banyaknya. Contoh: berbicara melalui telepon
- · Komunikasi Satu Lawan Banyak (kelompok). Berbicara antara satu orang dengan suatu kelompok. Contoh: kelompok satpam menginterogasi maling
- · Kelompok Lawan Kelompok. Berbicara antara suatu kelompok dengan kelompok lain. Contoh: debat partai politik
4. Menurut Keresmiannya :
- · Komunikasi Formal. Komunikasi yang berlangsung resmi. Contoh: rapat pemegang saham
- · Komunikasi Informal. Komunikasi yang tidak resmi. Contoh : berbicara dengan teman
II. Pola Komunikasi Bisnis
Meskipun semua organisasi harus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuannya, pendekatan yang dipakai antara satu organisasi dengan organisasi yang lain berbeda-beda. Secara umum, pola komunikasi dikelompokkan menjadi saluran komunikasi formal dan nonformal.
A. Komunikasi Formal
Dalam struktur organisasi, garis, fungsional, maupun matriks, akan tampak berbagai macam posisi atau kedudukan masing-masing sesuai dengan batas tanggung jawab dan wewenangnya. Dalam kaitannya dengan proses penyampaian informasi dari manajer kepada bawahan, pola transformasi informasinya dapat berbentuk 3 pola yaitu:
1. Komunikasi dari atas ke bawah
Komunikasi dari atas ke bawah (top-down) merupakan jalur komunikasi yang berasal dari atas (manajer) ke bawah (karyawan) merupakan penyampaian pesan yang dapat berbentuk perintah, instruksi, maupun prosedur untuk dijalankan para bawahan dengan sebaik-baiknya. Menurut Katz dan Kahn, komunikasi ke bawah mempunyai 5 tujuan pokok yaitu:
Ø Memberikan pengarahan atau instruksi kerja tertentu,
Ø Memberikan informasi kenapa pekerjaan itu harus dilaksanakan,
Ø Memberikan informasi tentang prosedur dan praktik organisasional,
Ø Memberikan umpan balik pelaksanaan kerja kepada para karyawan,
Ø Menyajikan informasi mengenai aspek ideologi dalam membantu organisasi menanamkan pengertian tentang tujuan yang ingin dicapai.
2. Komunikasi dari bawah ke atas
Komunikasi dari bawah ke atas atau disebut buttom-up communication berarti alur pesan yang disampaikan berasal dari bawah (karyawan) menuju ke atas (manajer). Pesan mula-mula berasal dari para karyawan yang selanjutnya disampaikan ke jalur yang lebih tinggi.
3. Komunikasi Horizontal
Komunikasi Horizontal atau horizontal communication atau sering disebut komunikasi lateral (lateral communication) adalah komunikasi yang terjadi antara bagian-bagian yang memiliki posisi sejajar atau sederajat dalam suatu organisasi. Tujuan komunikasi horizontal antara lain untuk melakukan persuasi, mempengaruhi, dan memberikan informasi kepada bagian atau departemen yang memiliki kedudukan sejajar.
4. Komunikasi Diagonal
Atau diagonal communication melibatkan komunikasi antara dua tingkat (level) organisasi yang berbeda. Contohnya adalah komunikasi formal antara manajer pemasaran dengan bagian pabrik, antara manajer produksi dengan bagian promosi, antara manajer produksi dengan bagian akuntansi dan lain sebagainya.
B. Saluran Komunikasi Informal
Dalam jaringan komunikasi informal, orang-orang yang ada dalam suatu organisasi, tanpa memedulikan jenjang hierarki, pangkat, dan kedudukan atau jabatan, dapat berkomunikasi secara luas. Meskipun hal-hal yang mereka perbincangkan biasanya bersifat umum, seperti mengobrol tentang humor yang baru di dengar, keluarga, anak-anak, dunia olahraga, musik, acara film, dan sinetron televisi, dan kadang kala mereka juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan situasi kerja yang ada dalam organisasinya.
III. Masalah Komunikasi dalam Organisasi
Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi dapat dibagi dalam 3 jenis, yaitu:
1. Hambatan Teknis
Hambatan ini timbul karena lingkungan dan memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistem informasi, sehingga saluran komunikasi dan media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.
2. Hambatan Semantik
Gangguan ini menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau ide secara efektif. Definisi semantik disini adalah studi atas pengertian yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi. Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.
3. Hambatan Manusiawi
Hambatan ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan. Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini mencakup :
a. Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan , pencarian informasi, dan penyaringan informasi.
b. Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut. Ditinjau dari aspek bisnis, organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam lingkup organisasi tujuan utama komunikasi adalah memperbaiki organisasi, yang ditafsirkan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen. Komunikasi organisasi terjadi setiap saat dan dapat didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan diantara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan hierarki antara satu dengan lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan. Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur (jenjang/level) dan sistem organisasi yang kondusif. Dalam kegiatan organisasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif, yaitu agar pihak lain mengerti dan tahu, tetapi juga haruslah persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
Dalam proses komunikasi, semua pesan atau informasi yang dikirim akan diterima dengan berbagai perbedaan oleh penerima pesan/informasi , baik karena perbedaan latar belakang, persepsi, budaya maupun hal lainnya. Untuk itu, suatu pesan atau informasi yang disampaikan hendaknya memenuhi 7 syarat atau dikenal juga dengan 7 C, yaitu :
1. Completeness (Lengkap)
Suatu pesan atau informasi dapat dikatakan lengkap, bila berisi semua materi yang diperlukan agar penerima pesan dapatmemberikan tanggapan yang sesuai dengan harapan pengirim pesan.
2. Conciseness (Singkat)
Suatu pesan dikatakan concise bila dapat mengutarakan gagasannya dalam jumlah kata sekecil mungkin (singkat, padat tetapi jelas) tanpa mengurangi makna, namun tetep menonjolkan gagasannya.
3. Consideration (Pertimbangan)
Penyampaian pesan hendaknya menerapkan empati dengan pertimbangan dan mengutamakan penerima pesan.
4. Concreteness (Konkrit)
Penyampaian pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang gamblang, pasti, dan jelas
5. Clarity (Kejelasan)
Pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah diinterpretasikan serta memiliki makna yang jelas.
6. Courtessy (Kesopanan)
Pesan disampaikan dengan gaya bahasa dan nada yang sopan, akan memupuk hubungan baikdalam komunikasi bisnis.
7. Correctness (Ketelitian)
Pesan hendaknya dibuat dengan teliti dan menggunakan tata bahasa, tanda baca, dan ejaan yang benar (formal atau resmi).
tugas softskill etika bisnis (contoh kasus)
By : UnknownNama : Maurin Nur Atria
NPM : 16214490
1. Contoh kasus korupsi e-ktp
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, terkait korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Terdakwa perkara korupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar juri bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2017).
Selain Irman, penyidik juga akan memeriksa Elvius Dailami, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Elvius yang pernah dihadirkan dalam sidang perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kasus ini juga menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka ketiga ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Pada sidang sebelumnya, Senin 27 Mei 2017, Andi telah menceritakan awal mula dia ikut dalam proyek yang juga menyeret nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.
Perkara ini juga menyeret politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
2. Contoh kasus pemalsuan uang
BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan penemuan barang bukti itu diungkap lewat pemeriksaan Polri di rumah tersangka.
Adapun, delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper besar berisi 26 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real, 7.000 lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.
Barang bukti lainnya adalah 400 lembar uang Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura, plat garansi original Bank Swiss 1 lembar, dan foto tersangka berseragam pakaian dinas upacara (PDU) 1 Polri berpangkat Irjen Pol dan Gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang di ruang tamu rumah tersangka.
Sementara itu, Boy menegaskan pihaknya terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu dengan cara melalui penegakan hukum saksi ahli.
“Penegak hukum uang itu diatur oleh BI. Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI menjadi pihak yang berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep)
3. Contoh kasus pembajakan software
mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.
4. Contoh kasus diskriminasi
Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
“Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
“Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia,” ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut,” katanya.
Tugas Softskill Etika Bisnis (Maurin Nur Atria, 16214490, 3EA31)
By : Unknown
TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Nama : Maurin Nur Atria
NPM :16214490
Kelas : 3EA31
Etika Profesi
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama
ETIKA bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang
berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya
perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988),
etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
Nilai-nilai
etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap
tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan. 2 “Nilai"
dimaksudkan kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat
eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang
diinginkan oleh individuindividu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat
subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu
dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang
menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan
membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata. Nilai etis
secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama
manusia.
Pengertian Etika
v Etika
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat.
v Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system” 4
v Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri
v Perkataan
etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak
manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat
diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma
etis yang berlaku di masyarakat.
Fungsi
Etika
v Menurut
Bertens, (1994)
1. Kata
etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2. Etika
berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
3. Etika
mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama
artinya dengan filsafat moral.
Macam-macam
Etika
v ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika
Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Etika
adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di
samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia
dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan
penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau
kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Etika dibagi menjadi dua, yaitu
etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar,
sedangkan Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing
bidang kehidupan manusia. Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang
memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang
membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika secara umum dibagi menjadi dua :
v ETIKA
UMUM, mengajarkan tentang kondisikondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya
manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis,
teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
v ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam
kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap atau
melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.
ETIKA KHUSUS DIBAGI MENJADI DUA :
1. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
2. Etika
sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai
anggota bermasyarakat.
ETIKA
SOSIAL MELIPUTI BANYAK BIDANG ANTARA LAIN :
1. Sikap
terhadap sesame
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
Dari
sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
PENILAIAN
ETIKA
v Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
v Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu
budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
PROFESI
Menurut
Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis,
yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya, paling
tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan
profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun
hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan
sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar
dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya
menghormati hak orang lain.
PROFESI BERSIFAT LUHUR
Dalam profesi yang
luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari
pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang
penting, yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk
melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi
dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak
sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Pengertian
Profesi
PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang
didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik
kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Pengertian Profesional
1. Orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2. Memerlukan
latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
3. Hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
4. Hidup
dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
5. Memiliki
pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar
pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang
keahliannya.
6. Memahami
kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang
pekerjaannya.
7. Berupaya
mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
8. Ada
ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
9. Terorganisir
dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.
SEORANG
PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI :
1. Pengetahuan;
2. Penerapan
keahlian;
3. Tanggung
jawab sosial;
4. Pengendalian
diri;
5. Etika
bermasyarakat sesuai profesinya.
6. Menurut
Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka
pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1. Ciri-ciri
pengetahuan (intellectual character);
2. Diabdikan
untuk kepentingan orang lain;
3. Keberhasilan
tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
4. Didukung
oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut
antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula
bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
5. Ditentukan
adanya standard kualifikasi profesi.
CONTOH KASUS:
Contoh Kasus
Pelanggaran Bidan
Kasus :
Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh
seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24
jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan
kelelahan karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap
bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan
komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja.
Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan
merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya
menuntut bidan tersebut.
Analisa : I
Ibu tersebut sudah mengalami partus
yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab
partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada
ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk
menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan
nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus
yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela
Post Partum.
Dalam kasus tertentu justru Bidan
dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak
mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi
kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas
tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan
tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.
Criminal malpractice
yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses
kelahiran.
·
Pasal-pasal 359 sampai
dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka
berat.
·
Pasal 359 KUHP, karena
kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
kurungan paling lama satu tahun.
·
Pasal 1365 KUHS, Setiap
perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,
mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti
kerygian tersebut.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty
(penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang
dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan
menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Kepala dinas kesehatan
akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI .
MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari
bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB
akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan
yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka
MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain
kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di
cabut. Keputusan MPEB bersifat final.
Contoh sanksi bidan
adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga
berupa denda.
Penyimpangan yang
dilakukan oleh bidan misalnya :
a) Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya
tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b) Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang
mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri.
Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan
kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan
akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang dilakukan oleh bidan
dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan,
faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan
pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan
dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan
atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada
informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan
yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang
menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk
kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung
jawaban secara pidana atau tidak.
Melakukan malpraktek yuridis
(melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik).
Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila
seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka
penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI.
Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku
didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan
malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan
MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar
melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau
kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan
bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI
melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam
menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan