- Back to Home »
- Makalah Ilmu Budaya Dasar BAB 5
Posted by : Unknown
Rabu, 12 November 2014
ILMU BUDAYA DASAR
BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA

Nama : Maurin
Nur Atria
NPM :
16214490
Kelas :
1EA35
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 12 November 2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………
BAB I
: PENDAHULUAN………………………………………………………….
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………………….
1.2 Maksud dan
Tujuan……………………………………………………………………
1.3 Rumusan
Masalah………………………………………………………………………
1.4 Metode
Penulisan…………………………………………………………………
BAB II : ISI…………………………………………………………………………………..
2.1 Teori
Dari Berbagai Sumber……………………………………………………..
2.2 Studi
Kasus………………………………………………………………………………
2.3
Pembahasan…………………………………………………………………………….
BAB
III :
PENUTUP………………………………………………………………………..
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………………………….
3.2 Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku
hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori negara
dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
Apa pengertian warga negara dan negara
Bagaimana hubungan warga negara dan negara
Kasus tentang warga negara
Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah
menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam
penyusunan makalah ini
BAB II
ISI
2.1 Teori Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus Status Kewarganegaraan Anak Dalam
Perkawinan Campuran
Kemerdekaan kini punya makna baru bagi anak-anak hasil
perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga
bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai
bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin merupakan moment yang sangat
penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, dengan
disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR, menggantikan UU
Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku pernikahan
campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan pengesahan itu pun
langsung menyambutnya dengan gegap gempita. Bagaimana tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku
pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu
terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya mereka bisa
bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu
’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan
psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak
korban, pun kini sedikit bisa terangkat. Seperti yang diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan
yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran, dan anak-anak yang
dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan
posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal
ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang
untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak
lantaran pembatasan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi Keimigrasian Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah
dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan
Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah
Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak,
hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal administrasi kependudukan,
keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker,
ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan,
hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena
banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi
masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan
keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan perkawinan campuran di
Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang itu
menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal.
Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis
mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan
anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18
tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di
Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus
memperpanjang KITAS(Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status
penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang kemerdekaan hak asuh anak juga
diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal dengan Bertha. Ibu dari
Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai dari proses pernikahan
dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus 2001 silam permasalahan
tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat waktu mau menikah 5
tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang menurut saya tidak terlalu
sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari pejabat pemerintahan yang
berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk mengikuti prosedur yang
sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu
pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia
pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah
Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya
ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda
kebangsaan karena selama 8 bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum
melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang
karena keterlambatan selama 8 bulan saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar.
Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai
surat perijinan selesai. Dengan begitu saya berpikir berapa yang musti saya
bayar untuk menebus keterlambatan pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya
membayar 30 juta pada pihak Imigrasi. Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar
Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak
semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega, lantaran surat penting
kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha
harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan
manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras,
bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan
fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin
hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk
paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar
pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara
dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk
semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum
Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara
dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara
dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta
diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan
negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga
negaranya.
Penduduk
•Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan
syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu
wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk
tinggal di wilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel
pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.