- Back to Home »
- Tugas Softskill Etika Bisnis (Maurin Nur Atria, 16214490, 3EA31)
Posted by : Unknown
Minggu, 16 April 2017
TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Nama : Maurin Nur Atria
NPM :16214490
Kelas : 3EA31
Etika Profesi
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama
ETIKA bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang
berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya
perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988),
etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
Nilai-nilai
etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap
tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan. 2 “Nilai"
dimaksudkan kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat
eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang
diinginkan oleh individuindividu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat
subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu
dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang
menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan
membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata. Nilai etis
secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama
manusia.
Pengertian Etika
v Etika
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat.
v Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system” 4
v Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri
v Perkataan
etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak
manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat
diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma
etis yang berlaku di masyarakat.
Fungsi
Etika
v Menurut
Bertens, (1994)
1. Kata
etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2. Etika
berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
3. Etika
mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama
artinya dengan filsafat moral.
Macam-macam
Etika
v ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika
Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Etika
adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di
samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia
dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan
penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau
kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Etika dibagi menjadi dua, yaitu
etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar,
sedangkan Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing
bidang kehidupan manusia. Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang
memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang
membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika secara umum dibagi menjadi dua :
v ETIKA
UMUM, mengajarkan tentang kondisikondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya
manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis,
teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
v ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam
kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap atau
melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.
ETIKA KHUSUS DIBAGI MENJADI DUA :
1. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
2. Etika
sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai
anggota bermasyarakat.
ETIKA
SOSIAL MELIPUTI BANYAK BIDANG ANTARA LAIN :
1. Sikap
terhadap sesame
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
Dari
sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.
PENILAIAN
ETIKA
v Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
v Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu
budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
PROFESI
Menurut
Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis,
yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya, paling
tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan
profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun
hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan
sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar
dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya
menghormati hak orang lain.
PROFESI BERSIFAT LUHUR
Dalam profesi yang
luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari
pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang
penting, yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk
melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi
dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak
sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Pengertian
Profesi
PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang
didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik
kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Pengertian Profesional
1. Orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2. Memerlukan
latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
3. Hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
4. Hidup
dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
5. Memiliki
pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar
pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang
keahliannya.
6. Memahami
kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang
pekerjaannya.
7. Berupaya
mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
8. Ada
ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
9. Terorganisir
dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.
SEORANG
PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI :
1. Pengetahuan;
2. Penerapan
keahlian;
3. Tanggung
jawab sosial;
4. Pengendalian
diri;
5. Etika
bermasyarakat sesuai profesinya.
6. Menurut
Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka
pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1. Ciri-ciri
pengetahuan (intellectual character);
2. Diabdikan
untuk kepentingan orang lain;
3. Keberhasilan
tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
4. Didukung
oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut
antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula
bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
5. Ditentukan
adanya standard kualifikasi profesi.
CONTOH KASUS:
Contoh Kasus
Pelanggaran Bidan
Kasus :
Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh
seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24
jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan
kelelahan karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap
bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan
komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja.
Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan
merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya
menuntut bidan tersebut.
Analisa : I
Ibu tersebut sudah mengalami partus
yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab
partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada
ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk
menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan
nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus
yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela
Post Partum.
Dalam kasus tertentu justru Bidan
dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak
mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi
kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas
tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan
tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.
Criminal malpractice
yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses
kelahiran.
·
Pasal-pasal 359 sampai
dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka
berat.
·
Pasal 359 KUHP, karena
kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
kurungan paling lama satu tahun.
·
Pasal 1365 KUHS, Setiap
perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,
mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti
kerygian tersebut.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty
(penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang
dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan
menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Kepala dinas kesehatan
akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI .
MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari
bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB
akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan
yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka
MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain
kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di
cabut. Keputusan MPEB bersifat final.
Contoh sanksi bidan
adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga
berupa denda.
Penyimpangan yang
dilakukan oleh bidan misalnya :
a) Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya
tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b) Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang
mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri.
Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan
kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan
akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang dilakukan oleh bidan
dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan,
faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan
pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan
dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan
atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada
informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan
yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang
menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk
kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung
jawaban secara pidana atau tidak.
Melakukan malpraktek yuridis
(melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik).
Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila
seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka
penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI.
Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku
didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan
malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan
MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar
melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau
kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan
bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI
melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam
menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan