Popular Post

Archive for April 2017

Tugas Softskill Etika Bisnis (Maurin Nur Atria, 16214490, 3EA31)

By : Unknown
TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS


Nama      : Maurin Nur Atria
NPM        :16214490
Kelas       : 3EA31


Etika Profesi

          Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama ETIKA bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
          Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan. 2 “Nilai" dimaksudkan kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang diinginkan oleh individuindividu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata. Nilai etis secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama manusia.

Pengertian Etika

v Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
v Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system” 4
v Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri
v Perkataan etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.


Fungsi Etika
v Menurut Bertens, (1994)
1.     Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2.     Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
3.     Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.

Macam-macam Etika

v ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
v ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.

          Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar, sedangkan Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika secara umum dibagi menjadi dua :
v ETIKA UMUM, mengajarkan tentang kondisikondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.  
v ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.


ETIKA KHUSUS DIBAGI MENJADI DUA :

1.     Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.     Etika sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat.

ETIKA SOSIAL MELIPUTI BANYAK BIDANG ANTARA LAIN :
1.     Sikap terhadap sesame
2.     Etika keluarga
3.     Etika profesi
4.     Etika politik
5.     Etika lingkungan
6.     Etika idiologi
          Dari sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.

PENILAIAN ETIKA
v Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
v Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.


PROFESI
          Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain. Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain.

PROFESI BERSIFAT LUHUR
            Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
          Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi.

Pengertian Profesi
            PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.

Pengertian Profesional
1.     Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2.     Memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
3.     Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
4.     Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
5.     Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya.
6.     Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya.
7.     Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
8.     Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
9.     Terorganisir dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.

SEORANG PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI :
1.     Pengetahuan;
2.     Penerapan keahlian;
3.     Tanggung jawab sosial;
4.     Pengendalian diri;
5.     Etika bermasyarakat sesuai profesinya.

6.     Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1.     Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
2.     Diabdikan untuk kepentingan orang lain;
3.     Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
4.     Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
5.     Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.

CONTOH KASUS:
Contoh Kasus Pelanggaran Bidan

Kasus :
          Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan  karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja. Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya menuntut bidan tersebut.

Analisa : I

          Ibu tersebut sudah mengalami partus yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela Post Partum.
          Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.

Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
·        Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
·        Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
·        Pasal 1365 KUHS, Setiap perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerygian tersebut.

Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Kepala dinas kesehatan akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI . MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di cabut. Keputusan MPEB bersifat final.

Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.
Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :
a)     Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b)    Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.

Alur Sanksi Bidan

          Malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.

      Untuk  penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.

    Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan


- Copyright © Maurin Nur Atria - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -