- Back to Home »
- Tugas Ekonomi Koperasi BAB XI, Kelas 3EA31
Posted by : Unknown
Selasa, 25 Oktober 2016
BAB XI
KEANGGOTAAN KOPERASI

Nama
Kelompok :
1.
Deska
Ari Wicaksono (12214761)
2.
Maurin
Nur Atria (16214490)
3.
Mitha
Suiciana (16214682)
4.
M.
Gilang Persada (17214269)
5.
Nurfathaniah (18214154)
6.
Prisai
Saputra (18214529)
BAB Xl
KEANGGOTAAN KOPERASI
Untuk dapat mendirikan
suatu koperasi, diperlukan paling sedikit 20 ( dua puluh ) orang yang
menyetujui menjadi anggota. Ini berarti bahwa dengan adanya 20 orang tersebut
sudah dapat mendirikan koperasi dan memulai usahanya sebagai ditentukan di
dalam anggaran dasarnya. Ini jangan diartikan bahwa jumlah anggota itu hanya
terbatas pada 20 orang saja. Juga jangan diartikan bahwa setiap 20 orang dapat
mendirikan koperasi yang sama didalam lingkungan yang sama dengan koperasi yang
labih dahulu sudah berdiri tadi. Umpamanya di dalam suatu desa dengan penduduk
3000 orang dapat didirikan 150 koperasi dengan masing-masing maksud tujuannya.
Semakin berkembang koperasi itu , semakin bertambah jumlah anggotanya , dan
semakin banyak lah pula jumlah penghuni desa itu yang dapat dilayani oleh
koperasi dalam kebutuhan hidupnya sehari-sehari sebagai petani, atau sebagai
nelayan dan sebagainya.
1. SIFAT KEANGGOTAN KOPERASI
Keanggotaan koperasi
adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat
memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima menjadi
anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan oleh
siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Ini juga
berarti bahwa setiap anggota dapat berhenti sebagai anggota jika ia merasa
bahwa koperasi kurang bermanfaat untuknya, atau oleh karena perpindahan alamat
atau pergantian pekerjaan. Juga dari pihak koperasi harus merasakan bahwa
seseorang yang hanya menjadi anggota tanpa memenuhi kewajiban sebagai yang
telah dimufakati bersama, tidak ada manfaatnya untuk mempertahankan orang
serupa itu. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan
secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi
anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus
sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang
sesuai dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi
dan sebagainya.
2. HUBUNGAN ANGGOTA DENGAN USAHA KOPERASI
Jika seorang hendak
memasuki suatu koperasi maka yang terpentingnya ialah koperasi itu dapat
memperbaiki penghidupannta, dan bukan supaya uangnya berlebihan dapat
ditanamkan di dalam koperasi sehingga memberikan buah hasil simpananya itu.
Yang perlu diperhatikan apakah hubungan usahanya sendiri, umpamanya sebagai
seorang petani, dengan menjadi anggota koperasi, akan memberikan keuntungan
padanya sehingga penghidupannya melalui usahanya itu akan lebih baik dari
sediakala. Umpamannya dengan memasuki koperasi akan dapat memperbaiki usaha
petanian dengan memperoleh alat-alat pertanian dan bibit dari koperasi serta
dapat labih tinggi dari sedia kala sebelum ia menjadi anggota koperasi.
Semakin banyak hubungan
ekonomis (jual beli, dan jasa-jasa lainya ) dengan koperasi oleh anggota, maka
semakin besar kemungkinan untuk berkembangnya koperasi, dan hal ini pada
waktunya pula akan meningkatkan kesanggupan koperasi, dan hal ini pada waktunya
pula akan meningkatkan kesanggupan koperasi untuk melayani anggotanya labih
baik dalam arti kata lebih menguntungkan mereka.
3. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
Kewajiban
Anggota koperasi
Oleh karena koperasi adalah milik anggota
sendiri dan ditujukan terutama untuk kepentingan anggota-anggota itu juga, maka
hidupnya usaha koperasi terutama tergantung pada kesetiaan anggota – anggota.
Hal ini akan terasa dalam mambicarakan kewajiban anggota itu karena dengan
dapat dipenuhi kewajibannya masing-masing maka kemungkinan majunya koperasi
lebih terjamin. Jika anggota-anggota tidak memenuhi kewajibannya, maka baik
organisasi maupun usaha koperasi tidak berjalan.
Selain
yang tercatum di dalam anggaran dasar, maka setiap keputusan lainnya yang
dengan sah ditetapkan oleh rapat koperasi juga merupakan kewajiban setiap
anggota untuk menaatinya.
Secara
umum, kewajiban –kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Mengamalkan landasan-landasan,azas dan sendi
dasar koperasi.
2.
Mengamalkan undang-undang, peraturan
pelaksanaannya,anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi.
3.
Menaati
keputusan-keputusan rapat anggota.
4.
Menghindari rapat anggota koperasi dan secara
aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat
tersebut.
5.
Membayar
lunas simpanan pokok menurut ketentuan anggaran dasar, berserta simpanan wajib
Dan simpanan jenis lainnya menurut
keputusan rapat anggota.
6.
Wajib
aktif dalam usaha yang diselenggarakan koperasi, umpamannya setia berbelanja
kepada
koperasi , atau menyerahkan hasil produksi
masing-masing kepada koperasi guna memperoleh
harga yang lebih menguntungkan.
7.
Wajib
memelihara suasana harmonis dikalangan sesame anggota, serta turut menanggung
Kerugian koperasi yang terjadi
diluar kesalahan pengurus.
8.
Wajib
mengikuti pendidikan tentang koperasi pada umumnya dan hal-hal mengenai mata
Pencaharian (usahanyaa)
masing-masing sehingga dapat mengikuti
kemajuan teknologi modern.
HAK ANGGOTA KOPERASI
Seperti halnya dengan kewajiban
anggot koperasi, juga hak anggota ada yang sudah ditetapkan didalam
undang-undang koperasi, da nada pula hak anggota yang diatur didalam anggaran
dasar koperasi, serta anggaran rumah tangga kopersi pada umumnya hak-hak
anggota koperasi terdiri dari hal dibawah ini :
1.
Hak untuk menyadari rapat anggota dan menyatakan
pendapatan dan memberikan suara di dalam rapat tersebut.
2.
Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota /badan
pemeriksaan koperasi .
3.
Memilih diadakan rapat anggaran menurut ketentuan
dalam anggaran dasar
4.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada
pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak.
5.
Mendapat pelayanan yang sama antar anggota
6.
Menlakukan pengawasan atas jalanya organisasi dan
usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
7.
Menerima bagian dari sisa hasil usaha koperasi
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Hak-hak anggota disebut diatas
tidak dapat dikurangin atau dihilangkan sama sekalioleh pengurus koperasi, oleh
karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan masing-masing. Justru karena
pengakuan ha katas mereka inilah perkumpulan koperasi menjamin kedudukan
sebagai suatu lembaga demokratis. Perlu diingat bahwa, hak anggota tidak
berarti jika kewajiban anggota itu sendiri tidak dipenuhi. Dan apabila sudah
dipenuhi hak-hak tersebut hanya dapat dipergunakan secara tertib dan teratur.
Contoh mengenai hak disebut No. 5 tentang “melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha Koperasi “. Hak pengawsan dilakukan oleh anggota-anggota
dengan mengangkut suatu badan disebut “Badan Pemeriksa”dan yang diberi kuasa
oleh anggota-anggota semuanya untuk melakukan pengawasan itu dengan tertib,
demikian pula dengan hak-hak yang lain seperti hak memilih Pengurus
dipergunakan melaui suatu rapat dan diadakan harus menurut persturan yang
diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi.
4. SYARAT-SYARAT KHUSUS
Syarat-syarat
khusus ini dapat berbeda dari satu Koperasi ke Koperasi yang lain. Sebagai
cintoh dapat dikemukakan beberapa syarat khusus untuk berbagai jenis Koperasi,
terutama mengenai siapa yang dapat menjadi anggota :
1)
Bagi Koperasi Pertanian : Pemilik/penggarap
tanah, pemilik bukan penggarap tetapi mengolah usaha /hasilnya, penggarap bukan
pemilik tanah tetapi menguasai hasil produksinya.
2)
Bagi Koperasi Nelayan : Pemilik perahu/kapal
dan/atau pemilik alat-alat penangkapan ikan.
3)
Bagi Koperasi Karet : Petani pemilik kebun karet
dan penyadap yang menguasai hasil produksinya.
Dengan
diuraikan tentang syarat-syarat keanggotaanya diatas tadi, maka perlu diingat
bahwa keanggotaanya itu melekat pada anggota-anggota selama syarat-syarat itu
masih dapat dipenuhinya. Jika tidak, maka anggota yang bersangkutan tidak lagi
berhak menjadi anggota Koperasi.
Salah
satu perbedaan dengan badan-badan persero seperti Perseroan Terbatas (P.T.)
dimana pemegang sahamnya tidak perlu hilang haknya sebagai pemegang saham pada
P.T. itu sendiri. Dan dengan demikian terbukti pula bahwa keanggotaan Koperasi
melekat pada pribadi perorangannya. Oleh karenanya dari pihak Koperasi
diperlukan penelitian kembali mengenai usaha-usaha anggota Koperasi sendiri,
sehingga tetap terpelihara persamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
5. PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap
orang yang meminta menjadi anggota Koperasi, diwajibkan mempelajari lebih
dahulu maksud dan tujuan Koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat
keanggotaan dan hak serta kewajiban sebagai anggota. Biasanya mereka
menanyakannya pada temannya yang sudah menjadi anggota koperasi terebih dahulu
dan ada baiknya juga apabila menghubungi kantor pengurus koperasi. Apabila
sudah menyetujuinya, maka orang tersebut diharuskan mengajukan permintaan
secara tertulis dengan mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor
koperasi yang bersangkutan.
Untuk
menghindari anggota yang tidak mengerti sama sekali tentang Koperasi dan teknik
serta organisasinya, ada kalanya pengurus koperasi mengadakan semacam pertemuan
guna memberika penerangan dan pendidikan mengenai koperasi. Pengurus Koperasi
meneliti apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat keanggotaan, baik
yang ditentukan dalam Undang-undang maupun di dalam Anggaran Dasar Koperasi
sendiri.
Jika
Pengurus menyetujui permintaan calon anggota, maka diberitahukan kepada yang
bersangkutan mulai tanggal berapa calon tadi dapat diterima menjadi anggota.
Jika seseorang anggota ditolak oleh Pengurus, maka calon tersebut dapat
diperhitungkan kepada Rapat Anggota yang akan datang dan keputusan mengikuti
Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
6. KEANGGOTAAN KOPERASI DIBUKTIKAN OLEH BUKU
DAFTAR ANGGOTA
Apabila
ada anggota baru, harus dibuktikan oleh pengurus koperasi dengan mencatatnya
didalam Buku Daftar Anggota yang
harus ada pd tiap koperasi, yang di tetapkan oleh undang-undang koperasi. Buku
Daftar Anggota berisikan tentang data anggota koperasi, seperti: nama lengkap,
umur, mata pencaharian, tempat tanggal, tanggal masuk jadi anggota, cap ibu
jari kiri atau tanda tangan, tanda tangan ketua dan tgl, tanggal minta berhenti
atau dipecat sebagai anggota sebab dipecat/berhenti, tanda tangan Ketua dan
tanggal dibubuhi tanda tangan tersebut (untuk berhentinya anggota).
Menurut
hukumnya, hanya Buku Daftar Anggota ini yang dapat membuktikan apakah seseorang
benar seorang anggota Koperasi atau tidak. Hal ini dihubungkan pula dengan
adanya hak serta kewajiban anggota Koperasi dan pula terhadapa anggota yang
sudah berhenti, karena bekas anggota masih turut menanggung atas kerugian yang
diderita Koperasi, walaupun ia telah berhenti sebagai anggota.
7. BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI
Sebelum
ia telah diterngkan bahwa keanggotan Koperasi adalah sukarela dan terbuka
sifatnya. Jika hendak masuk menjadi anggota maka untuk itu tidak ada paksaan,
dan jika merasa tidak ada manfaatnya terus menjadi anggota, maka dapat pula
berhenti. Diantara azas dan sendi-sendi dasar Koperasi, maka ada disebut bahwa
landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. “
Koperasi sebagai unsur pendidikan memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi
berdasarkan dua landasan mental tadi, yang satu sama lain memperkuat.
Didalam
setiap Koperasi harus tergabung kedua-dua landasan mental, yakni setia kawan
dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup
menghidupi dan awas mengawasi”. (Demikian penjelasan tentang landasan mental
Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi 1967, lihat Bab II, pasal ayat (3)
beserta penjelasannya).
Akan
tetapi harus diakui pula bahwa segisegi hukumnya memerlukan pengaturan tentang
kebebasan berhenti seseorang anggota dari Koperasinya. Oleh karena perlu diatur
tentang hal itu didalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pada umumnya keanggotaan
berakhir (baca : anggota berhenti), bilamana anggota :
1)
Meninggal dunia
Ahli waris tidak dengan
sendirinya menggantikan keanggotaan didalam Koperasi, karena hal itu tergantung
pada permintaan ahli waris sendiri, dan apakah ahli waris tersebut dapat
memenuhi syarat keanggotaan dari Koperasi.
2)
Meminta berhenti atas kehendak sendiri
Yang bersangkutan menyatakan hal
itu secara tertulis kepada Pengurus. Dalam rapat Pengurus. Dalam Rapat Pengurus
permintaan tersebut dibicarakan dan ditentukan tentang pengembalian
simpanan-simpanannya, didalam Koperasi setelah dikurangi kewajiban mungkin
belum dilunasi.
3)
Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi
syarat keanggotaan.
Jika anggota yang bersangkutan
telah berganti mata pencaharian dan pindah alamat sebagai yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi, maka keanggotaany memang gugur.
4)
Dipecat oleh pengurus
Karena tidak memenuhi
kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang
merugikan Koperasi. Ada kalanya seseorang anggota tidak memenuhi simpanan wajib
yang telah ditetapkan didalam Anggaran Dasar untuk dilunaskan secara teratur.
Seperti
telah diuraikan dalam no. 7 Bab ini, maka juga berhentinya seorang anggota
Koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota. Kelalaian dalam hal ini dapat
menyebabkan Pengurus Koperasi dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya Rp.
100,- (seratus rupiah), menurut Undang-Undang Koperasi 1967 pasal 55.
Oleh
karena semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan pada dasarnya dapat
diterima menjadi anggota Koperasi, maka tidak ada alasan calon anggota untuk
terus menerima pelayanan seperti anggota penuh lainnya tanpa melunasi kewajiban
untuk segera digolongkan sebagai anggota (penuh) dan dicatat namanya dalam Buku
Daftar Anggota .
Ini
disebut anggota yang dilayani yang tidak berhak suara didalam Rapat Anggota
Koperasi. Dengan demikian maka dapat ditemukan 3 (tiga) golongan yang dilayani
yaitu : anggota, calon anggota dan anggota yang dilayani. Tentunya menurut
hukum hanya ada anggota dan bukan anggota, karena semua hak dan kewajiban
seorang anggota hanya ada pada anggota yang sudah tercatat didalam Buku Daftar
Anggota.
PETANYAAN – PERTANYAAN
1.
Terangkan Sifat Keanggotaan Koperasi Yang Suka
Rela Dan Terbuka ?
2.
Kenapa Usaha Koperasi Tidak Boleh Terlepas Sama
Sekali Dari Usaha Para Anggota ?
3.
Sebutkan Kewajiban Dan Hak Anggota Koperasi ?
4.
Jelaskan Tentang Hak Anggota Koperasi Untuk
Mengawasi Jalan Organisasi Dan Usaha Koperasi,dan bagaimana menjalankan hak
tersebut ?
5.
Sebutkanlah Syarat-Syarat Keanggotaan Yang
Bersifat Umum Dan Yang Bersifat Khusus ?
6.
Apa Perlunya Kepada Para Calon Anggota Diberikan
Penerangan Dan Pengertian Terlebih Dahulu Mengenai Sendi Dasar Koperasi Dan
Soal Teknik Dan Organisasi Koperasi Sebelum Diterima Menjadi Anggota Koperasi ?
7.
Terangkan Bahwa Keanggotaan Koperasi Dibuktikan
Oleh Buku Daftar Anggota ?
8.
Siapakah Yang Bertanggung Jawab Mengenai
Pemeliharaan Buku Daftar Anggota Tersebut ?
9.
Apakah Sebab Seorang Anggota Dibenarkan Berhenti
Dari Keanggotaan Koperasi ?
JAWABAN :
1.
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2. Karena
tujuan nya untuk mencapai kepentingan dan kebutuhan bersama dari para
anggotanya. Tujuan ini dicapaikan melalui hasil karya dan jasa yang
dipersatukan dari anggotanya masing-masing kedalam koperasi.
3.
Secara umum, kewajiban - kewajiban anggota koperasi meliputi hal –
hal sebagai berikut :
a)
Mengamalkan Landasan- Landasan , Azas Dan Sendi
Dasar Koperasi.
b)
Mengamalkan Undang-Undang, peraturan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c)
Menaati Keputusan-Keputusan Rapat Anggota.
d)
Menghindari Rapat Anggota Koperasi Dan Secara
Aktif Mengambil Bagian Dalam Rapat – Rapat Tersebut.
e)
Membayar Lunas Simpanan Pokok Menurut Ketentuan
Anggota Dasar, Beserta Simpanan Wajib Dan Simpanan Jenis Lainnya Menurut
Keputusan Rapat Anggota.
f)
Wajib
Aktif Dalam Usaha Yang Diselenggarakan Koperasi, umpamannya setia berbelanja
Kepada koperasi, atau menyerahkan hasil produksi masing – masing kepada
koperasi Guna memperoleh harga yang lebih menguntungkan.
g)
Wajib Memelihara Suasana Harmonis Dikalangan
Sesama Anggota, Serta Turut Menanggung Kerugian Koperasi Yang Lebih
Menguntungkan.
h)
Wajib Mengikuti Pendidikan Tentang Koperasi Pada
Umumnya Dan Hal-Hal Mengenal Mata Pencaharian ( usahanyaa ) Masing–Masing,
sehingga dapat mengikuti kemajuan Teknologi modern, guna kemajuan bersama,
seperti menambah keterampilan dalam Usaha pertanian, pengelolahan hasil
pertanian , hasil perindustrian dan lain – lain
Hak Anggota Koperasi
a)
Hak Untuk
Menyadari Rapat Anggota Dan Menyatakan Pendapat Dan Memberikan Suara Di Dalam
Rapat Tersebut.
b)
Memilih Dan/Atau Dipilih Menjadi Anggota
Pengurus/Badan Pemeriksaan Koperasi.
c)
Meminta
Diadakan Rapat Anggaran Menurut Ketentuan-Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.
d)
Mengemukakan Pendapat Atau Saran-Saran Kepada
Pengurus Di Luar Rapat, Baik Diminta Maupun Tidak.
e)
Mendapat
Pelayanan Yang Sama Antar Anggota
f)
Melakukan
Pengawasan Atas Jalannya Organisasi Dan Usaha Koperasi Menurut Ketentuan –
Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.
4.
Hak anggota koperasi ntukmengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi
yaitu tugas semua anggota koperasi untuk membantu tiap tiap anggota dalam
mengurus koperasi agar pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana
dan dapat mengurangi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh anggota lain dan
akan lebih mudah jika semua naggota bekerja sama dalam hal itu.
5.
Syarat-Syarat ke anggotaan bersifat umum &
khusu sebagai berikut:
a)
Bersifat umum : Keanggotaan koperasi adalah sukarela dan
terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat memenuhi syarat
keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima menjadi anggota. Sukarela
berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun juga,
melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Akan
tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan secara mutlak
,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi anggota. Ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa,
membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang sesuai
dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi dan
sebagainya
b)
Bersifat khusus : koperasi dapat saja
menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat
khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh
calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat
khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya.
Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.
1.
Koperasi
Pegawai Negri
Yang bisa diterima sebagai
anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di
lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak
bisa diterima sebagai anggota.
2.
Koperasi
Perikanan
Anggotanya terdiri dari pemilik
perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan
penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan khusus. Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan
bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan
untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya
sukarela.
6. Koperasi ialah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya
kebutuhantertentu yang sama di kalangan mereka . Kebutuhan yang sama ini
secarabersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama . Usahabersama
ini akan memungkinkan tercapainya kebutuhan tersebut secara lebihbaik
dibandingkan kalau usaha itu dilakukan secara sendiri-sendiri atausecara
perseorangan .
Sendi
Dasar Koperasi sendiri ialah : sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari
dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak
sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan
justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi
lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang
telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai
berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967
Teknik
Dan Organisasi koperasi sendiri maksudnya teknik-teknik yang ada di
aturan-aturan dalam organisasi ( koperasi ) jadi setiap para calon anggota
koperasi yang ingin masuk dalam organisasi ( koperasi ) harus mengerti terlebih
dahulu dasar-dasar peraturan yang ada di koperasi setalah memahami dasar-dasar
koperasi para calon pendaftar bias masuk ke dalam organisasi ( koperasi ).
7. Buku daftar anggota
Surat keputusan pembubaran
koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada
orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan
tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut.
1.
Bukti-bukti yang ada pada
koperasi akan dibubarkan.
2.
Ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.
Keputusan-keputusan yang
berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut.
1)
Melakukan semua perbuatan untuk
dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2)
Mengumpulkan keterangan yang
diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3)
Memanggil anggota/bekas anggota
sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4)
Memperoleh, memeriksa, dan
memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
5)
Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6)
Menggunakan sisa kekayaan
koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7)
Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada par anggota koperasi;
Membuat berita
acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
a.
Perlu dibuktikan siapa-siapa
bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
b.
Pengurus-pengurus yang ada,
perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
c.
Dalam pembayaran hutang harus
didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.
Diperlukan tanggapan anggota
dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Setiap anggota koperasi harus
di buktikan dengan buku daftar anggota karna hal tersebut sudah ada di aturan (
tata cara koperasi ) atau dalam organisasi ( koperasi ) supaya ketika koperasi
itu bubar tidak terjadi kesalahan ketika koperasi tersebut bubar.
8. Perlu kiranya dipahami
oleh semua anggota, demikian pula oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas
pemeliharaan Buku Daftar Anggota
9. Sebab Seorang Anggota
Dibenarkan Berhenti Dari Keanggotaan Koperasi apabila:
a. Meninggal dunia
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.
Diberhentkan oleh pengurus
karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d. Dipecat oleh pengurus
karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang
melakukan sesuatu yang merugikan Koperasi.